Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, Balai Taman Nasional Gunung Palung (TANAGUPA), Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), dan masyarakat berhasil melakukan evakuasi induk dan dua anak orangutan dari area perkebunan masyarakat di Desa Tanjungpura, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Jumat 21 Agustus 2026.
Evakuasi dilakukan menyusul meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah memengaruhi habitat dan jalur pergerakan orangutan di wilayah tersebut. Tiga individu orangutan ini terdiri dari induk dan dua anak, satu bayi dan satu individu remaja. Ketiganya kemudian diberi nama Mama Yuni, Yuni, dan Pura.
Evakuasi dilakukan setelah orangutan tersebut mendekati pemukiman warga dan terjebak karena areal jelajah mereka dan konektivitas ke hutan hancur terbakar. Ketiga orangutan ini telah terpantau berada di kawasan perkebunan masyarakat desa Tanjungpura sejak awal 2026.
Selama kurun tersebut, tim Orangutan Protection Unit (OPU) YIARI secara aktif melakukan pemantauan keberadaan orangutan yang mempunya potensi interaksi negatif di berbagai wilayah di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, termasuk di Tanjungpura.
Walaupun hutan di daerah tersebut telah terfragmentasi oleh perkebunan masyarakat, mereka masih bisa bertahan hidup di kawasan hutan yang tersisa. Namun, kebakaran besar pada Juli dan Agustus 2026 menghanguskan fragmen hutan yang menjadi satu-satunya jalur pergerakan mereka dan menghilangkan area pergerakan sekaligus pakan yang tersedia.

Akibatnya, orangutan terjebak di kawasan perkebunan yang berbatasan langsung dengan permukiman masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan dan asesmen lapangan, BKSDA Kalimantan Barat bersama YIARI kemudian memutuskan untuk melakukan evakuasi terhadap orangutan yang berada dalam kondisi terancam, mengingat juga bahwa titik api masih ada di beberapa wilayah di desa ini dan sekitarnya.
Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul, mengatakan bahwa berulangnya kasus penyelamatan orangutan ini menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan perubahan tutupan lahan bukan lagi sekadar ancaman sesaat, melainkan tekanan jangka panjang terhadap keberlangsungan habitat orangutan.
“Kasus yang kembali terjadi di wilayah ini menunjukkan bahwa persoalan kebakaran dan perubahan tutupan lahan belum selesai. Ketika hutan terbakar dan koridor pergerakan terputus, orangutan kehilangan ruang untuk mencari makan, berlindung, dan berpindah. Pada akhirnya, mereka terdorong masuk ke kebun dan semakin dekat dengan permukiman manusia,” ujar Silverius Oscar Unggul.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya membahayakan orangutan, tetapi juga meningkatkan risiko konflik dengan masyarakat. Karena itu, penyelamatan satwa yang terdampak harus diikuti dengan upaya yang lebih serius untuk mencegah kerusakan habitat dan kebakaran kembali terjadi.
“Kalau kita hanya menyelamatkan orangutan ketika mereka sudah terjebak di kebun, kita sebenarnya sedang menangani akibat, bukan akar persoalan. Yang harus kita cegah adalah hilangnya habitat dan terputusnya koridor yang membuat orangutan tidak lagi memiliki ruang aman untuk hidup. Perlindungan orangutan pada akhirnya juga berarti melindungi masyarakat dari konflik dengan satwa liar,” tegasnya.









Discussion about this post