ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Oktober 16, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife

Matrabisnis by Matrabisnis
16 Juli 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. (ist)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. (ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Juli 2026.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.

READ ALSO

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum

Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla

Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Rabu karena HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangannya mengungkapkan, kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

“Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023,” kata Agus.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife IndonesiaKepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyahmenyerahkan tersangkaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN

Next Post

Diduga Menipu, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha EVI

Related Posts

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum
News

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum

16 Oktober 2026
Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla
News

Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla

16 Oktober 2026
Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI
News

Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI

16 Oktober 2026
DJP Gandeng Administrasi Pajak, Bahas Tantangan Perpajakan Global
News

DJP Gandeng Administrasi Pajak, Bahas Tantangan Perpajakan Global

14 Oktober 2026
Mercure Pontianak City Center Beri Pelatihan Housekeeping Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak
News

Mercure Pontianak City Center Beri Pelatihan Housekeeping Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak

13 Oktober 2026
Untan Dalami Teknologi Energi Hijau di China
News

Untan Dalami Teknologi Energi Hijau di China

13 Oktober 2026
Next Post
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Appeninc, VID dan Sensenowai

Diduga Menipu, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha EVI

Terminal Kijing Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, General Cargo Melonjak 205,6 Persen

Terminal Kijing Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, General Cargo Melonjak 205,6 Persen

Astra Motor Kalbar Sukses Gelar Terbirit Birit Fun Run 5 KM

Astra Motor Kalbar Sukses Gelar Terbirit Birit Fun Run 5 KM

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum
  • OJK Terbitkan Aturan Rencana Bisnis Bank Umum
  • Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup
  • Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla
  • Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Pos-pos Terbaru

  • Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum
  • OJK Terbitkan Aturan Rencana Bisnis Bank Umum
  • Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup
  • Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla
  • Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.