ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Oktober 1, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH

Matrabisnis by Matrabisnis
2 Juli 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.(ist)

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.(ist)

ADVERTISEMENT

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.

READ ALSO

Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus

OJK Cabut Izin Usaha PT CSIF

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

ADVERTISEMENT

Selain memberikan kemudahan administrasi, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field) antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.

ADVERTISEMENT

Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayantomarketplacememungut Pajak Penghasilan (PPh)menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Makin Ekspresif, New Honda BeAT Hadir Sesuai Gaya Hidup Terkini

Next Post

Komitmen Berbagi untuk Masyarakat, Bank Kalbar Khitan 153 Anak

Related Posts

Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus
News

Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus

1 Oktober 2026
OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan
News

OJK Cabut Izin Usaha PT CSIF

1 Oktober 2026
Perluas Layanan MBG ke Wilayah 3T, BGN Siapkan 480 Dapur SPPG
News

Perluas Layanan MBG ke Wilayah 3T, BGN Siapkan 480 Dapur SPPG

1 Oktober 2026
BPKP Dorong Peningkatan Kapabilitas APIP
News

BPKP Dorong Peningkatan Kapabilitas APIP

1 Oktober 2026
Desa Sejahtera Astra Bengkaung Diresmikan, Dorong Potensi Desa Berkelanjutan
News

Desa Sejahtera Astra Bengkaung Diresmikan, Dorong Potensi Desa Berkelanjutan

27 September 2026
Dukung Penanganan Karhutla di Kubu Raya, PT Pegadaian Salurkan 50 Unit Bantuan Perlengkapan dan Vitamin untuk Petugas Lapangan
News

Dukung Penanganan Karhutla di Kubu Raya, PT Pegadaian Salurkan 50 Unit Bantuan Perlengkapan dan Vitamin untuk Petugas Lapangan

26 September 2026
Next Post
Komitmen Berbagi untuk Masyarakat, Bank Kalbar Khitan 153 Anak

Komitmen Berbagi untuk Masyarakat, Bank Kalbar Khitan 153 Anak

DJP Kalbar Gelar Inklusi Kesadaran Pajak di UMP Pontianak

DJP Kalbar Gelar Inklusi Kesadaran Pajak di UMP Pontianak

Pertama di Untan, Jurusan Manajemen FEB Untan Terakreditasi Unggul sekaligus Internasional

Pertama di Untan, Jurusan Manajemen FEB Untan Terakreditasi Unggul sekaligus Internasional

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus
  • OJK Cabut Izin Usaha PT CSIF
  • Perluas Layanan MBG ke Wilayah 3T, BGN Siapkan 480 Dapur SPPG
  • BPKP Dorong Peningkatan Kapabilitas APIP
  • RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan Vikram Sinha

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.