ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Juni 26, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

Matrabisnis by Matrabisnis
26 Juni 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
BPR Ceper Permata Artha yang dicabut izin usahanya oleh OJK. (ist)

BPR Ceper Permata Artha yang dicabut izin usahanya oleh OJK. (ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha, mencabut izin PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid menjelaskan, bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

READ ALSO

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

ADVERTISEMENT

Pada tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

ADVERTISEMENT
Pencabutan izin usaha BPR Ceper Permata Artha.(ist)

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan, bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala OJK Solo Mohammad Mufidmencabut izin PT BPR Ceper Permata ArthaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif

Next Post

Evolusi Terbaru, AHM Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Related Posts

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
Ekonomi Bisnis

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

26 Juni 2026
OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer
Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

25 Juni 2026
OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK
Ekonomi Bisnis

MSCI Tahan Status Indonesia di Kategori Emerging Markets

25 Juni 2026
OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP
Ekonomi Bisnis

OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

24 Juni 2026
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

24 Juni 2026
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin

24 Juni 2026
Next Post
Evolusi Terbaru, AHM Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Evolusi Terbaru, AHM Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
  • Evolusi Terbaru, AHM Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
  • OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
  • Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif
  • OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.