ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, September 28, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

Matrabisnis by Matrabisnis
26 Juni 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
BPR Ceper Permata Artha yang dicabut izin usahanya oleh OJK. (ist)

BPR Ceper Permata Artha yang dicabut izin usahanya oleh OJK. (ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha, mencabut izin PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid menjelaskan, bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

READ ALSO

Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar

Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pada tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Pencabutan izin usaha BPR Ceper Permata Artha.(ist)

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan, bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala OJK Solo Mohammad Mufidmencabut izin PT BPR Ceper Permata ArthaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif

Next Post

Evolusi Terbaru, AHM Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Related Posts

Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar
Ekonomi Bisnis

Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar

26 September 2026
Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun
Ekonomi Bisnis

Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun

25 September 2026
Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian
Ekonomi Bisnis

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian

20 September 2026
Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas
Ekonomi Bisnis

Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas

18 September 2026
6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan

14 September 2026
Peraturan Devisa Hasil Ekspor SDA Diharap Menarik Minat Eksportir
Ekonomi Bisnis

Indeks Orientasi Bisnis Perbankan Berada di Zona Optimis

12 September 2026
Next Post
Evolusi Terbaru, AHM Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Evolusi Terbaru, AHM Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit

DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Desa Sejahtera Astra Bengkaung Diresmikan, Dorong Potensi Desa Berkelanjutan
  • Dukung Penanganan Karhutla di Kubu Raya, PT Pegadaian Salurkan 50 Unit Bantuan Perlengkapan dan Vitamin untuk Petugas Lapangan
  • Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar
  • XLSMART Future Ready akan Rekrut Seribu Talenta Muda
  • Industri Dana Pensiun Bertumbuh, Total Aset Capai Rp 1,6 Triliun

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.