Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) per tanggal 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
“Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Penetapan Bunga Penjaminan yang digelar secara daring, Kamis.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antar bank yang tetap sehat.
“Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank,” tegas Anggito.
Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.
LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS.
Kinerja Intermediasi Perbankan Masih Kuat
Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional masih tumbuh dan tetap terjaga. Pada Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 13,47 persen secara tahunan (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 11,51 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK Rupiah terpantau lebih tinggi 12,37 persen (yoy), daripada pertumbuhan DPK valuta asing 8,91 persen in US$). Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.









Discussion about this post