ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Agustus 18, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Eks Pejabat OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas

Kasus Korupsi Dana Jiwasraya senilai Rp 16,807 Triliun

Matrabisnis by Matrabisnis
7 April 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Terdakwa mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi divonis bebas. (net)

Terdakwa mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi divonis bebas. (net)

ADVERTISEMENT

MAHKAMAH Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.

“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum,” demikian disebutkan dalam ringkasan vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis.

READ ALSO

Balai Bahasa Kalbar Rayakan HUT Promoklasi dalam Kebersamaan

E-Ponti Jadi Pioneer Penerapan QRIS Dinamis di Kalbar

Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai hakim anggota pada tanggal 31 Maret 2022.  “Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” demikian disebutkan dalam amar tersebut.

ADVERTISEMENT

Majelis kasasi membebaskan Fakhri karena menilai yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.

ADVERTISEMENT

“Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi,” ungkap hakim.

Namun, adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi yaitu Agus Yunianto yang menyatakan Fakhri Hilmi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: 807 triliunDesnayetiFakhri HilmiKepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Korupsi Rp 16majelis kasasiVonis bebas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mudik Lebaran Menjadi Ujian Indonesia

Next Post

Rusia Kesulitan Melunasi Utangnya

Related Posts

Balai Bahasa Kalbar Rayakan HUT Promoklasi dalam Kebersamaan
News

Balai Bahasa Kalbar Rayakan HUT Promoklasi dalam Kebersamaan

18 Agustus 2025
E-Ponti Jadi Pioneer Penerapan QRIS Dinamis di Kalbar
News

E-Ponti Jadi Pioneer Penerapan QRIS Dinamis di Kalbar

16 Agustus 2025
Kementerian Pertanian dan FAO Berhasil Atasi Demam Babi Afrika di Kalbar
News

Kementerian Pertanian dan FAO Berhasil Atasi Demam Babi Afrika di Kalbar

15 Agustus 2025
BPKP : Birokrasi di Pemerintahan Harus Aware dengan Angka Makro
News

BPKP : Birokrasi di Pemerintahan Harus Aware dengan Angka Makro

15 Agustus 2025
Bank Kalbar Mitra Bayar Taspen dengan Penerima Pensiun Terbanyak
News

Bank Kalbar Mitra Bayar Taspen dengan Penerima Pensiun Terbanyak

13 Agustus 2025
Astra Motor Kalbar Dukung Pelatihan Jurnalistik
News

Astra Motor Kalbar Dukung Pelatihan Jurnalistik

13 Agustus 2025
Next Post
Rusia Kesulitan Melunasi Utangnya

Rusia Kesulitan Melunasi Utangnya

Hasil Liga Europa Didominasi Seri

Hasil Liga Europa Didominasi Seri

Mahendra Siregar Terpilih sebagai Ketua DK OJK 2022-2027

Mahendra Siregar Terpilih sebagai Ketua DK OJK 2022-2027

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Balai Bahasa Kalbar Rayakan HUT Promoklasi dalam Kebersamaan
  • Siap Jadi Primadona, Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160 Makin Mewah
  • Topindo Terima Penghargaan Pemprov Kalbar
  • Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
  • Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Jadi Pebalap Pengganti
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Balai Bahasa Kalbar Rayakan HUT Promoklasi dalam Kebersamaan
  • Siap Jadi Primadona, Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160 Makin Mewah
  • Topindo Terima Penghargaan Pemprov Kalbar
  • Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.