Pemerintah Indonesia memastikan YouTube resmi menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia. Berlaku mulai Rabu, 22 April 2026, YouTube akan memblokir penggunanya di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini menyusul komitmen kepatuhan Google terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan komitmen tersebut ditandai dengan Google mengantarkan secara langsung surat kepatuhan terhadap PP TUNAS kepada Kemkomdigi.
“Pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara resmi,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu.
Ia menegaskan perubahan sudah mulai terlihat di platform, termasuk penegasan batas usia minimum dalam kebijakan komunitas. “Kalau hari ini diperiksa sudah disebutkan, bahwa di bawah 16 tahun. Jadi sudah firm bahwa tidak boleh di 16 tahun ke bawah,” tegasnya.

Selain pembatasan usia, YouTube juga telah menyampaikan rencana untuk menonaktifkan akun anak secara bertahap serta menghentikan iklan yang menyasar anak dan remaja. “YouTube juga sudah memberikan rencana untuk deaktivasi akun-akun dan juga akan mengeliminir ke depannya iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja,” kata Meutya.
Pemerintah menegaskan implementasi kebijakan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap, sambil memastikan kepatuhan berjalan nyata di lapangan. “Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau ada yang sudah terdampak dan ada yang belum, itu memang karena prosesnya berjalan,” ujarnya.
Dengan langkah ini, pemerintah mencatat tujuh platform digital global telah menyatakan kepatuhannya, di antaranya X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, Bigo Live. Tinggal satu platform Roblox, masih dalam proses komunikasi.














Discussion about this post