Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti perkara tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Pontianak, Kalimantan Barat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 3 Februari 2026.
Tersangka S diketahui menjabat sebagai Direktur PT JKM, perusahaan yang bergerak di bidang pengusahaan bahan galian batuan komoditas tanah urug dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur.
S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka, antara lain: Dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Februari, Maret, Mei, dan Juni 2023. Dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk SPT Masa PPN Januari, April, serta Juli sampai dengan Desember 2023, Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Tangguh Dewantara selaku Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya, tersangka S terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.










Discussion about this post