Oleh : Hartono, Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Kalimantan Barat.
Dalam dua tahun terakhir, keluhan pelaku UMKM mengenai meningkatnya pemeriksaan pajak semakin sering terdengar. Di media sosial, forum bisnis, hingga asosiasi pelaku usaha. Isu ini muncul dengan satu pertanyaan besar: mengapa UMKM semakin sering diperiksa?
Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang tidak pernah menyatakan secara resmi adanya “pengetatan khusus untuk UMKM”. Namun, sejumlah data, kebijakan, dan pola administrasi perpajakan menunjukkan alasan kuat mengapa UMKM kini semakin masuk radar pengawasan fiskus.
Integrasi NIK–NPWP Membuat Data UMKM Lebih Terlihat
Sejak 1 Januari 2024, pemerintah resmi menerapkan NIK sebagai NPWP (diatur dalam UU HPP 2021 dan diperkuat melalui PMK 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.).
Konsekuensinya besar karena semua transaksi keuangan pribadi dan usaha yang menggunakan NIK kini otomatis terhubung dengan basis data perpajakan. Selain itu, UMKM yang sebelumnya “tidak terbaca” kini mulai terekam melalui transaksi bank, pembayaran digital, marketplace, dan laporan pihak ketiga.
Sumber data pihak ketiga yang wajib disampaikan ke DJP antara lain: perbankan (Laporan transaksi tertentu, ketentuan PMK 19/2018 yang mengatur akses informasi keuangan dan menjadi dasar hukum untuk pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan oleh lembaga keuangan pelapor untuk tujuan perpajakan), Marketplace/e-commerce, Pemerintah daerah (perizinan, OSS-RBA), Bea Cukai (data impor-ekspor). Semakin besar jejak transaksi, semakin besar kemungkinan UMKM terpilih dalam compliance risk management.
Kenaikan Anomali Transaksi vs Pajak yang Dibayar
Pemeriksaan pajak sering dipicu oleh ketidaksesuaian (mismatch) antara transaksi dan pajak yang dibayarkan. Contoh mismatch yang sering terjadi: Omzet besar di rekening, laporan pajak minim., Penjualan tinggi di marketplace, SPT nihil, Importir UMKM, tetapi pajak penghasilan sangat kecil.
World Bank dalam laporan “Value Added Tax and Corporate Income Tax Gaps in Indonesia” (2024) menunjukkan bahwa UMKM merupakan sektor dengan tingkat underreporting tertinggi di Indonesia, terutama pada PPh Final UMKM dan PPN.
Laporan itu tidak menyebut UMKM secara spesifik sebagai target pemeriksaan, tetapi menunjukkan sumber risiko yang membuat UMKM lebih mudah terdeteksi.
Banyak UMKM Belum Memahami Pajak Final 0,5 Persen
DJP menyebutkan dalam laporan APBN Kita (Kemenkeu, 2023–2024) bahwa tingkat kepatuhan formal UMKM masih rendah, salah satunya karena kesalahan memahami ketentuan PPh Final.
Sejak diberlakukannya PP 55 Tahun 2022, UMKM beromzet ≤ Rp 4,8 miliar dapat membayar PPh Final 0,5 persen dari omzet.










Discussion about this post