Kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dengan memblokir rekening tidak aktif atau dormant di perbankan, cukup meresahkan masyarakat. PPATK telah melakukan pemblokiran jutaan rekening dormant karena diduga digunakan untuk kejahatan, padahal tidak sepenuhnya tak aktif.
Protes pun banyak dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keresahan masyarakat ini ditanggapi OJK, dengan akan merevisi ulang aturan tersebut.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati menyampaikan, bahwa OJK bakal meninjau ulang mekanisme pengaturan mengenai rekening tidak aktif atau dormant, guna memastikan stabilitas keuangan bisa terjaga dengan baik.
“Pengaturan ulang rekening dormant bisa memberikan kepastian, baik kepada nasabah ataupun bank, ” kata Rochma menjawab pertanyaan media pada acara Kampanye Ayo Menabung dan Puncak Gerakan Literasi Anak Tiga Etnis Kalbar yang dihelat di Pendopo Gubernur Kalbar, Minggu 3 Agustus 2025.
Seperti diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 31 juta rekening dormant telah diblokir PPATK dengan total dana sekira Rp 6 triliun. Bahkan ada lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, menyimpan dana senilai Rp 428,61 miliar.
Menurut Dian, rekening dormant yang tidak terpantau kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang, transaksi narkotika hingga penampungan hasil judi online.
Rekening dormant atau rekening nganggur ini, adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas finansial apapun dalam jangka waktu tertentu. Aktivitas yang dimaksud mencakup penarikan, penyetoran, transfer hingga login di layanan mobile banking.
Jika dalam periode 6 sampai 12 bulan (tergantung kebijakan bank) tidak ada aktivitas, rekening tersebut akan dinyatakan pasif atau dormant. Walau saldo di rekening masih ada, namun status dormant akan membatasi transaksi.
Discussion about this post