Setiap tahunnya, kontribusi pajak daerah terhadap PAD meningkat, tetapi perbandingan kontribusi pajak terhadap total pendapatan daerah di Kalimantan Barat lebih rendah dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di Pulau Kalimantan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Rudy M. Harahap dalam Rapat Koordinasi Wilayah Sanggau dan Sekadau Tahun 2024 di Sanggau beberapa waktu yang lalu.
Rudy mengungkapkan, persentase kontribusi pajak daerah mengindikasikan bahwa suatu pemerintah daerah dapat mewujudkan kemandirian fiskal dengan baik.
“Untuk itu, Pemerintah terus mendorong Pemerintah Daerah menjadi mandiri dan tidak menyusu terus ke Pemerintah Pusat, yaitu dengan mendorong penyusunan aturan pajak dan retribusi daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dari 7 jenis pajak daerah yang dipungut, dua jenis pajak yang masih harus dioptimalkan pungutannya, yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Alat Berat,” ungkap Rudy.
Mengapa demikian? Karena realisasi penerimaan PBBKB di Provinsi Kalimantan Barat terendah dibandingkan dengan Provinsi lain di Pulau Kalimantan.
“Ini jadi cambukan keras untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar bisa mengimbangi provinsi lain,” tegas Rudy.
Menurutnya, Pajak Alat Berat merupakan instrumen baru yang akan diimplementasikan di tahun 2025 berdasarkan ketetapan kepala daerah. Dengan begitu, harus didorong komitmen dan sinergi antara kepala daerah dan para pengusaha.
Senada dengan Kepala Perwakilan, pada kesempatan itu, Pj. Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Mohammad Bari menyampaikan, sinergi sangat dinantikan dari berbagai pihak, guna membantu dan meningkatkan pendapatan daerah, yang salah satunya dari pajak dan retribusi daerah.
“Sinergi tersebut untuk membantu membiayai pembangunan di daerah kita ini. Untuk itu, sinergi ini dituangkan dalam kesepakatan yang ditandatangani para sekretaris daerah kabupaten/kota dalam menyamakan langkah pungutan pajak tersebut,” ujar Bari.
Problema Pungutan Pajak Daerah
Dalam pemungutan pajak tersebut, banyak permasalahan dan tantangan yang sudah diidentifikasi. Contohnya, Bari mengungkapkan, banyak ditemukan slip soal setoran pajak dengan wajib pajak yang melakukan kesalahan penyetoran kepada pos yang telah ditentukan, terutama pada pajak air permukaan.
“Untuk itu, kami lakukan sosialisasi, sekaligus mengajak turun ke lapangan guna memantau dan melakukan pengawasan,” katanya.
Discussion about this post