Dalam rangka memperingati Hari Disabitilas Internasional yang jatuh pada 3 Desember 2024 lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan edukasi dan sosialisasi perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) difabel di Aula Sungai Melawi, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat. Para peserta berjumlah 20 orang pelaku UMKM difabel ini dibina oleh Yayasan Parapreneur Indonesia Wilayah Pontianak.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Bombong Widarto selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa DJP sangat berterima kasih atas kontribusi seluruh wajib pajak termasuk kepada peserta difabel pegiat UMKM yang telah tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Bagi para peserta yang masih belum tertib memenuhi kewajiban perpajakannya, diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memahami kewajiban perpajakan dan patut berbangga karena sudah turut berkontribusi bagi keberlangsungan pembangunan Indonesia ini,” harap Bombong.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan pemberian pemaparan materi oleh Dimon Nainggolan selaku Fungsional Penyuluh Pajak Madya mengenai “Entrepreneur, UMKM dan Kewajiban Pajaknya” mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan dari para pelaku UMKM.
Discussion about this post