ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Mei 18, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Lima Manajer Investasi Disanksi OJK

Matrabisnis by Matrabisnis
10 Januari 2024
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa.(youtube ojk)

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa.(youtube ojk)

ADVERTISEMENT

Lima Manajer Investasi disanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2023. Sanksi administratif berupa denda atau perintah tertulis dikenakan kepada satu perusahaan efek dan satu emiten. Sebanyak 41 pihak lainnya juga dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada satu Penilai dan sanksi administratif, baik berupa denda atau pencabutan izin orang perseorangan.

“Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,6 miliar kepada tiga pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UUPM, dan kepada satu pihak terkait pelanggaran karena tidak memastikan pihak yang menjadi beneficial owner dari nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti, tidak melakukan customer due diligence serta melakukan identifikasi dan verifikasi identitas terhadap benefecial owner tersebut,” jelas Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa 9 Januari 2024.

READ ALSO

Industri Perbankan Syariah Catat Pertumbuhan Aset Dua Digit

XLSMART Catat Total Pendapatan Rp 11,84 Triliun

Inarno mengungkapkan, selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 165 pihak, terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 86,093 miliar. Kemudian 15 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 73 perintah tertulis dan 26 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 20.853.530.000 kepada 537 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Di sektor perbankan, OJK juga telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal. Sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.

“Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan,” kata Inarno.

OJk juga meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enharced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidanan lainnya melalui perbankan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online, sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

ADVERTISEMENT

“Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening, dilakukan melalui koorinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Komindo dan Industri Perbankan,” sebut Inarno.

Sedangkan di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK juga telah melakukan penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen, dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dulunya PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha pada periode November dan Desember 2023.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Inarno DjajadiKepala Eksekutif Pengawas Pasar ModalKeuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJKManajer Investasi disanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Awal Tahun, AHM Segarkan Tampilan Honda Vario 160

Next Post

Indosat dan BDx Indonesia Akselerasi Masa Depan Digital Indonesia

Related Posts

Industri Perbankan Syariah Catat Pertumbuhan Aset Dua Digit
Ekonomi Bisnis

Industri Perbankan Syariah Catat Pertumbuhan Aset Dua Digit

16 Mei 2026
XLSMART Berhasil Raih Rating 2 Sustainable Fitch
Ekonomi Bisnis

XLSMART Catat Total Pendapatan Rp 11,84 Triliun

15 Mei 2026
MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks
Ekonomi Bisnis

MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks

14 Mei 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
Ekonomi Bisnis

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

14 Mei 2026
Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku
Ekonomi Bisnis

Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku

14 Mei 2026
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank
Ekonomi Bisnis

OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

14 Mei 2026
Next Post
Indosat dan BDx Indonesia Akselerasi Masa Depan Digital Indonesia

Indosat dan BDx Indonesia Akselerasi Masa Depan Digital Indonesia

PLN Permudah Layanan Pelanggan dengan Pena Pinter

PLN Permudah Layanan Pelanggan dengan Pena Pinter

RUPS Luar Biasa XL Axiata Setujui Perubahan Susunan Dewan Komisaris

RUPS Luar Biasa XL Axiata Setujui Perubahan Susunan Dewan Komisaris

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Jumlah Penduduk Kalbar Naik Jadi 5,77 Juta Jiwa, 51,28 Persen Pria
  • Industri Perbankan Syariah Catat Pertumbuhan Aset Dua Digit
  • Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas
  • BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi
  • XLSMART Catat Total Pendapatan Rp 11,84 Triliun

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar
News

Jumlah Penduduk Kalbar Naik Jadi 5,77 Juta Jiwa, 51,28 Persen Pria

by Matrabisnis
17 Mei 2026
0

Jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) naik sebanyak 4,39 juta jiwa menjadi 5,77 juta jiwa, sementara laju pertumbuhan penduduk mengalami...

Read more
Industri Perbankan Syariah Catat Pertumbuhan Aset Dua Digit

Industri Perbankan Syariah Catat Pertumbuhan Aset Dua Digit

16 Mei 2026
Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas

Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas

15 Mei 2026
BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

15 Mei 2026
XLSMART Berhasil Raih Rating 2 Sustainable Fitch

XLSMART Catat Total Pendapatan Rp 11,84 Triliun

15 Mei 2026

Recent Posts

  • Jumlah Penduduk Kalbar Naik Jadi 5,77 Juta Jiwa, 51,28 Persen Pria
  • Industri Perbankan Syariah Catat Pertumbuhan Aset Dua Digit
  • Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas
  • BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.