ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juli 2, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Menagih Tak Beretika, AdaKami Disanksi OJK

Matrabisnis by Matrabisnis
11 Oktober 2023
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi surat peringatan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia, platform penyelenggara fintech P2P lending AdaKami, atas pelanggaran yang dilakukan, berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika. Ini terkait dugaan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan. OJK juga telah memanggil penyelenggara AdaKami tersebut.

“OJK memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi, terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban,” jelas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar secara virtual, Senin 9 Oktober 2023.

READ ALSO

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

Menurut Agusman,  OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan Adakami, dengan Code of Conduct AFPI.

ADVERTISEMENT

OJK meminta kepada Adakami, untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Adakami, dalam rangka penyelesaian kasus ini.

“OJK akan bertindak tegas, jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Adakami,” kata Agusman.

ADVERTISEMENT

Selama bulan September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 36 PP, 20 Perusahaan Modal Ventura (PMV), dan 14 penyelenggara  fintech p2p lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.

Di PP dan PMV, Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 1 sanksi PKU, 23 sanksi denda, 43 sanksi peringatan/teguran tertulis, dan 6 surat pembinaan. Di fintech p2p lending, terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis dan 1 peringatan tertulis dan denda.

Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending,  pertumbuhan  outstanding pembiayaan di Agustus 2023 secara tahunan (yoy) terkerek menjadi 12,46 persen  secara (Juli 2023: 22,41 persen), dengan nominal sebesar Rp 53,12 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90), juga agak menurun, menjadi 2,88 persen (Juli 2023: 3,47 persen).

Page 1 of 2
12Next
Tags: AgusmanKepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaankonferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK)Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJKPerusahaan Modal Venturaplatform penyelenggara fintech P2P lending AdaKamPT Pembiayaan Digital Indonesiasanksi surat peringatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK Sanksi 254 Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal

Next Post

PLN Raih Apresiasi Inovasi Komunikasi dan Informasi Terbaik

Related Posts

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

1 Juli 2026
Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama
Ekonomi Bisnis

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

30 Juni 2026
Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing
Ekonomi Bisnis

Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing

29 Juni 2026
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
Ekonomi Bisnis

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

26 Juni 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

26 Juni 2026
OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer
Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

25 Juni 2026
Next Post
PLN Raih Apresiasi Inovasi Komunikasi dan Informasi Terbaik

PLN Raih Apresiasi Inovasi Komunikasi dan Informasi Terbaik

PLN All Out Layani Gelaran MotoGP 2023 di Mandalika

PLN All Out Layani Gelaran MotoGP 2023 di Mandalika

Jaringan 4G XL Axiata Siap Sukseskan MotoGP Mandalika

Jaringan 4G XL Axiata Siap Sukseskan MotoGP Mandalika

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
  • Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru
  • KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan
  • OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS
  • Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.