Di saat yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat, Rahmat Mulyono, mengulas mekanisme dan progres penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) di Kabupaten Sanggau, di mana penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2026 kini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.
“Penyaluran Dana Desa reguler dibagi menjadi dua tahap, dengan porsi 60% di Tahap I untuk Desa Mandiri dan 40 persen untuk Desa non-Mandiri,” katanya.
Mereka akan terus memonitor penyaluran agar dana berjalan efektif dan realtime dari Kas Negara langsung ke rekening desa melalui OM-SPAN. Ia juga mengingatkan para kepala desa mengenai rambu-rambu hukum penggunaan anggaran.
“Kami tegaskan kembali, dalam PMK 7 Tahun 2026 terdapat aturan ketat mengenai larangan penggunaan Dana Desa TA 2026,” ulasnya.
Di antaranya tidak boleh digunakan untuk membayar honorarium kades/perangkat desa/BPD, dilarang untuk perjalanan dinas dan bimtek ke luar wilayah kabupaten/kota, serta dilarang untuk pembangunan kantor desa, kecuali perbaikan ringan dengan batas maksimal 25 juta rupiah.
Pandangan Legislatif DPD RI
Anggota Komite IV DPD RI sekaligus petinju kebanggaan Indonesia, Daud Yordan ‘Boxing Senator’, kemudian menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.
Dalam paparannya, Daud menjelaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka demi membangun kepercayaan publik. “Pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan pemerintahan desa melalui transparansi,” tegasnya.
Daud mengungkapkan, tantangan terbesar adalah keterbatasan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di internal desa, regulasi pusat yang kerap berubah, serta adanya tumpang tindih aturan dari tiga kementerian yang mengatur Dana Desa.
Kondisi ini memicu berbagai jenis penyalahgunaan yang sering kali terjadi karena ketidaktahuan mekanisme, kesalahan pengadministrasian, hingga ketidaksesuaian spesifikasi. Oleh karena itu, ia mendorong perlunya langkah konkret berupa peningkatan kompetensi dan pendampingan yang berkelanjutan bagi aparatur desa.
“Pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan pemerintahan desa serta mendorong kelancaran program-program pembangunan desa,” pungkasnya.
Digitalisasi Keuangan Desa Lewat Cash Management System (CMS)
Direktur Kepatuhan Bank Kalbar, Al Amin, di acara itu turut memberikan materi pembekalan terkait modernisasi sistem transaksi perbankan bagi pemerintah desa melalui implementasi layanan Cash Management System (CMS) Bank Kalbar.
“Guna mendukung transparansi, efisiensi, dan keamanan keuangan desa, Bank Kalbar menyediakan layanan CMS atau Corporate Internet Banking. Dengan CMS ini, pemerintah desa dapat melakukan transaksi secara realtime dan online kapan saja tanpa perlu datang atau mengantre di kantor bank,” ungkapnya.
Pengelolaan kas desa akan menjadi lebih terkendali, pelaporan arus kas lebih cepat dan akurat, serta meminimalkan risiko transaksi tunai karena tidak memerlukan lagi buku cek atau bilyet giro, terangnya lagi.
Setelah workshop evaluasi ini, jajaran OPD Sanggau dan 163 kepala desa harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPKP, memaksimalkan penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan secara online, serta memanfaatkan teknologi perbankan guna mewujudkan pembangunan desa yang bersih, transparan, dan menyejahterakan masyarakat.**









Discussion about this post