Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor: MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antar-kedua lembaga tersebut ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, di Jakarta, Senin 6 Juli 2026. Nota Kesepahaman dimaksud berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026.
Sebelumnya, OJK telah memiliki Nota Kesepahaman dengan KPPU nomor: 24/KPPU/NK/XI/2020 atau nomor: MoU-8/D.01/2020 tentang Kerja Sama di Bidang Pengaturan dan Pengawasan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pelaksanaan Kemitraan di Sektor Jasa Keuangan.
Ruang lingkup kerja sama yang baru meliputi: Koordinasi dan harmonisasi kebijakan, Penyusunan kajian dan/atau penelitian, Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi.

Selanjutnya narasumber dan ahli, Sosialisasi, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, dan kerja sama lainnya, sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pihak.
Dalam kesempatan itu Friderica mengatakan, pembaruan Nota Kesepahaman antara OJK dan KPPU, merupakan respons atas semakin dinamisnya perkembangan di sektor jasa keuangan.











Discussion about this post