“Jangan sampai proses pembangunan menimbulkan isu kasus-kasus hukum sehingga dilakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Singkawang,” ujar Rudy menambahkan.
Tidak hanya berfokus pada pengawasan formal, Rudy juga mendorong pihak kontraktor pelaksana untuk mengedepankan aspek pemberdayaan masyarakat lokal dalam proses konstruksi. Pelibatan tenaga kerja dari warga sekitar dinilai krusial agar pembangunan infrastruktur publik ini dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat sekitar.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbar, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa proyek rekonstruksi ini dijadwalkan berlangsung selama 195 hari kalender. Terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 19 Mei, proyek ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada 29 November 2026.
Relokasi kantor KPPBC TMP C Sintete ke Kota Singkawang dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan sarana kerja yang lebih representatif, strategis, dan mudah diakses oleh pengguna jasa seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan.
Melalui komitmen pengawasan silang antar-institusi termasuk asistensi dari Kantor Pusat DJBC, Sekretariat Jenderal Kemenkeu, serta Dinas PUPR Kota Singkawang, pemerintah optimis proyek ini akan menghasilkan aset negara yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi publik.**














Discussion about this post