ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Juni 6, 2026
Matrabisnis
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Redaksi
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Langgar Etika Penagihan, OJK Panggil Indosaku

Matrabisnis by Matrabisnis
28 April 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto ilustrasi. (net)

Foto ilustrasi. (net)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin 27 April 2026, memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

READ ALSO

BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat

Pelabuhan Kijing Pemantik Pertumbuhan Ekonomi Tinggi

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata Agus dalam keterangannya.

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyahmemanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)oknum debt collectorOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pelanggaran proses penagihan
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana

Next Post

Orangutan yang Meresahkan Warga Dipulangkan ke Habitat Alaminya

Related Posts

BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat
Ekonomi Bisnis

BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat

3 Juni 2026
Pelabuhan Kijing Pemantik Pertumbuhan Ekonomi Tinggi
Ekonomi Bisnis

Pelabuhan Kijing Pemantik Pertumbuhan Ekonomi Tinggi

26 Mei 2026
XLSMART Catat Pertumbuhan Kinerja yang Solid
Ekonomi Bisnis

XLSMART Catat Pertumbuhan Kinerja yang Solid

24 Mei 2026
Kinerja Bank Kalbar Meningkat Signifikan, Kepercayaan Masyarakat Terus Menguat
Ekonomi Bisnis

BPD Tumbuh Solid di Tengah Persaingan Industri Perbankan

22 Mei 2026
Impact+ Hadirkan Puluhan Merek Material Bangunan Ternama
Ekonomi Bisnis

Impact+ Hadirkan Puluhan Merek Material Bangunan Ternama

21 Mei 2026
OJK Terbitkan Peraturan Derivatif Keuangan dengan Aset Berupa Efek
Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

21 Mei 2026
Next Post
Orangutan yang Meresahkan Warga Dipulangkan ke Habitat Alaminya

Orangutan yang Meresahkan Warga Dipulangkan ke Habitat Alaminya

Dorong Pembangunan di Era Digital, Perkuat Peran Perempuan

Dorong Pembangunan di Era Digital, Perkuat Peran Perempuan

796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti

Gunakan Logo OJK, Satgas PASTI Hentikan Malahayati

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi
  • UPT Taman Budaya Kalbar Gelar Parade Sanggar dan Koreografer Muda
  • Scoopy Your Mode Your Ride, Cara Asmo Kalbar Manjakan Pengguna Scoopy
  • BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat
  • Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi
Lifestyle

Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi

by Matrabisnis
6 Juni 2026
0

Era digital menyuguhkan ruang kreativitas tanpa batas bagi pelajar Indonesia untuk menjadi bagian dari sebuah perubahan. PT Astra Honda Motor...

Read more
UPT Taman Budaya Kalbar Gelar Parade Sanggar dan Koreografer Muda

UPT Taman Budaya Kalbar Gelar Parade Sanggar dan Koreografer Muda

6 Juni 2026
Scoopy Your Mode Your Ride, Cara Asmo Kalbar Manjakan Pengguna Scoopy

Scoopy Your Mode Your Ride, Cara Asmo Kalbar Manjakan Pengguna Scoopy

4 Juni 2026
BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat

BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat

3 Juni 2026
Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3

Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3

2 Juni 2026

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.