ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, September 6, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Sekda Kalbar : Program Retret ASN Diatur dalam Undang-Undang

Matrabisnis by Matrabisnis
6 April 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson. (ist)

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson. (ist)

ADVERTISEMENT

Menurut Harisson, kegiatan retret atau peningkatan kompetensi bagi pimpinan tinggi pratama, dan kepala UPT telah dianggarkan oleh 25 badan, dan dinas serta 11 UPT dalam APBD 2026. Sementara perangkat daerah yang belum menganggarkan diminta melakukan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.

“Dalam surat yang saya keluarkan tanggal 6 Maret 2026, perangkat daerah yang belum menganggarkan diminta melakukan pergeseran anggaran untuk pembiayaan peningkatan kompetensi,” jelasnya.

READ ALSO

Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla

Kabut Asap, Keluarga Besar Bank Kalbar Gelar Salat Istisqa Bersama Anak Yatim

Ia menegaskan, pergeseran anggaran tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan, dan harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

ADVERTISEMENT

“Pergeseran hanya diperbolehkan antar objek dalam jenis yang sama, seperti perjalanan dinas ASN untuk tujuan tertentu yang belum prioritas yang telah dianggarkan sebelum nya atau untuk administrasi pendidikan dan pelatihan ASN yang belum prioritas. Tidak boleh menggeser anggaran dengan jenis yang berbeda yang sudah dianggarkan misalnya anggaran untuk kegiatan masyarakat, untuk hibah, maupun untuk pembangunan infrastruktur dan lain lain,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, ia menyebutkan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN yang salah satunya mengamanatkan efisiensi perjalanan dinas, pemerintah daerah akan melakukan penataan ulang terhadap kegiatan retret tersebut. Termasuk mengubah lokasi pelaksanaan kegiatan retret.

Sebelumnya, Pemprov Kalbar juga telah melakukan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen serta efisiensi kegiatan perangkat daerah sebesar 50 persen dalam APBD 2026. Dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, efisiensi perjalanan dinas akan kembali dilakukan hingga 50 persen. “Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, tentunya kegiatan retret akan ditata ulang,” pungkasnya.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: diatur dalam peraturan perundang-undangan.kegiatan retretpeningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN)Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson
ADVERTISEMENT
Previous Post

Indonesia dan Korea Selatan Resmi Terhubung QR

Next Post

Perkuat Sinergi Bagi Negeri Hingga ke daerah, Asmo Kalbar Edukasi SR di SMAN 1 Singkawang

Related Posts

Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla
News

Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla

5 September 2026
Kabut Asap, Keluarga Besar Bank Kalbar Gelar Salat Istisqa Bersama Anak Yatim
News

Kabut Asap, Keluarga Besar Bank Kalbar Gelar Salat Istisqa Bersama Anak Yatim

5 September 2026
796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti
News

Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal

5 September 2026
BPKP Pantau Penanganan Air Asin dari Perumdam Tirta Khatulistiwa
News

BPKP Pantau Penanganan Air Asin dari Perumdam Tirta Khatulistiwa

5 September 2026
Temukan Sumber Air Bawah Tanah, FMIPA Untan Bantu Penanganan Karhutla
News

Temukan Sumber Air Bawah Tanah, FMIPA Untan Bantu Penanganan Karhutla

4 September 2026
Rumah Oksigen Untan Hadir Jadi Benteng Kesehatan
News

Rumah Oksigen Untan Hadir Jadi Benteng Kesehatan

4 September 2026
Next Post
Perkuat Sinergi Bagi Negeri Hingga ke daerah, Asmo Kalbar Edukasi SR di SMAN 1 Singkawang

Perkuat Sinergi Bagi Negeri Hingga ke daerah, Asmo Kalbar Edukasi SR di SMAN 1 Singkawang

Asmo Kalbar Wujudkan #Cari_aman Karyawan Pariwisata Dayang Resort Singkawang

Asmo Kalbar Wujudkan #Cari_aman Karyawan Pariwisata Dayang Resort Singkawang

OJK Luncurkan Panduan Media Sosial Perbankan

OJK Luncurkan Panduan Media Sosial Perbankan

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla
  • Kabut Asap, Keluarga Besar Bank Kalbar Gelar Salat Istisqa Bersama Anak Yatim
  • Harpelnas 2026, Telkomsel Hadirkan Apreasiasi di GraPari Kalimantan
  • Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru
  • Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.