Oleh : Arnomo Mustiko Penyuluh Ahli Pertama Kanwil DJP Kalimantan Barat.
Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan modernisasi sistem inti administrasi perpajakan dengan meluncurkan aplikasi baru bernama Coretax. Sejak Januari 2025 Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 akan dilaporkan menggunakan aplikasi Coretax.
Salah satu hal yang berhubungan dengan SPT Tahunan adalah penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Saat ini pemberitahuan penggunaan NPPN sudah dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax.
Berikut disampaikan pengertian, manfaat, syarat pengajuan, dan panduan mudah untuk mengajukan pemberitahuan NPPN serta cara memastikan pemberitahuan NPPN sudah sesuai.
Pengertian NPPN
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode praktis menghitung penghasilan neto dari aktivitas kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Dengan metode NPPN maka penghasilan neto dihitung dari peredaran bruto dikalikan persentase norma yang sudah ditetapkan DJP.
Sangat sederhana karena tidak perlu merinci pendapatan maupun biaya selama setahun. Metode NPPN dipergunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, yang bukan termasuk sebagai wajib pajak Peredaran Bruto Tertentu PP 55 Tahun 2022
Total peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp 4,8 Milyar termasuk jika digabungkan peredaran bruto suami istri yang melakukan perjanjian pisah harta atau memilih terpisah. Memberitahukan penggunaan NPPN kepada DJP melalui Coretax sesuai jangka waktu.
Manfaat NPPN
Wajib Pajak yang telah menyampaikan NPPN sesuai ketentuan, dibebaskan dari kewajiban pembukuan atau penyusunan laporan keuangan. Wajib Pajak cukup melakukan pencatatan peredaran bruto. Sehingga proses penghitungan pajak, penyusunan SPT Tahunan PPh menjadi lebih mudah dan praktis.
Persyaratan dan Cara Pengajuan NPPN di Coretax
Wajib Pajak Orang Pribadi yang bermaksud mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax harus terlebih dahulu mempunyai akun Coretax dan Kode Otorisasi/ tandatangan elektronik yang berstatus “valid”. Panduan untuk aktivasi akun maupun pengajuan Kode Otorisasi telah tersedia di laman https://pajak.go.id/coretax.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut. Wajib Pajak mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN, sesuai panduan langkah berikut agar pengajuan menjadi mudah:
Pilih menu “Laporan Wajib Pajak”, “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”
Pilih jenis layanan kode AS.04 “Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”
Pada Kategori Sub Layanan, pilih kode “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN”
Klik Simpan pada jendela konfirmasi yang muncul.
Setelahnya akan muncul laman kasus permohonan, di sini silahkan klik “Alur Kasus” di tab sebelah kiri.









Discussion about this post