Tahun 2025 segera berakhir, tapi belum terlambat bagi para pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai insentif pajak yang masih tersedia. Di tengah ketatnya persaingan dan naik-turunnya kondisi pasar, kebijakan ini bisa jadi peluang emas untuk menekan beban pajak dan menjaga arus kas bisnis tetap sehat.
Beragam insentif perpajakan tahun 2025 dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, memperkuat konsumsi rumah tangga, serta mendukung daya tahan UMKM dan sektor properti. Masyarakat, baik sebagai pekerja, pelaku UMKM, atau calon pemilik rumah, dapat memanfaatkan insentif ini untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mengambil peluang finansial yang tersedia.
Mulai dari tarif PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, pembebasan pajak bagi omzet di bawah Rp500 juta, hingga insentif PPN untuk sektor properti—Semuanya dirancang agar usaha bisa bertahan, bahkan tumbuh, di tengah situasi yang belum sepenuhnya stabil.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan beberapa program insentif yang dapat dimanfaatkan oleh individu dan pelaku usaha di berbagai sektor. Berikut adalah insentif pajak yang masih bisa dimanfaatkan sampai akhir tahun 2025.
PPh 21 DTP 2025: Siapa Dapat?
Di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung, pemerintah kembali menghadirkan kebijakan fiskal yang berpihak pada kesejahteraan pekerja. Salah satu bentuk nyatanya adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) yang berlaku sepanjang tahun 2025.
Insentif ini diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya, yaitu sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Sektor yang dimaksud yaitu industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Bagi pekerja, manfaat yang paling langsung dirasakan adalah penghasilan bersih yang lebih besar setiap bulannya. Uang yang sebelumnya dipotong untuk pajak kini bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tabungan, atau investasi.
Untuk menerima insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah tahun 2025, pekerja harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat utamanya adalah memiliki penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta. Selain itu, pekerja harus tercatat bekerja di perusahaan yang bergerak di sektor industri padat karya yang mendapatkan insentif ini.









Discussion about this post