Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari hingga 31 Oktober 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. ​
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal, dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 100.565. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 383,6 miliar.
“Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) dan menemukan sebanyak 42.885 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDKB (Rapat Dewan Komisioner Bulanan) OJK, Jumat.
Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan yang terdiri dari 183.732 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 140.109 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tegas Friderica.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025, OJKjuga telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 141 Peringatan Tertulis kepada 117 PUJK, 33 Instruksi Tertulis kepada 33 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK.









Discussion about this post