“Penyempurnaan pedoman bukan sekadar menyesuaikan regulasi, tetapi juga menjadi fondasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengambilan keputusan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” lanjutnya.
Dijelaskan juga oleh Rudy, Manajemen Risiko Pemerintah Nasional (MRPN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 adalah alat bantu manajemen risiko partisipatif, yang membantu pemerintah daerah lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan.
Salah satu contoh, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Barat dapat dibantu dengan MRPN. Sebab, meskipun bertujuan mulia, terdapat berbagai risiko yang perlu dikelola, seperti kebijakan yang mengatur peran stakeholders, keterlambatan pembayaran, pelibatan UMKM lokal, keterbatasan SDM, hingga opini publik.
“Manajemen risiko partisipatif bukan hanya tentang mengidentifikasi dan mengelola risiko, tetapi juga tentang melibatkan seluruh pihak yang terlibat menjaga keberhasilan program MBG,” jelas Rudy.
Dinyatakan juga olehnya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya perlu memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, akuntabel, dan berkelanjutan, sejalan dengan Visi Bupati Kubu Raya 2025–2029: Melayani dan Maju.**
Discussion about this post