ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Juli 29, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

PN Singkawang Hukum Pengemplang Pajak Penjara 1,5 Tahun

Matrabisnis by Matrabisnis
17 April 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

PENGADILAN Negeri Singkawang, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Lily Andry atas kasus tindak pidana perpajakan. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang diketuai oleh Cita Savitri, S.H., M.H. membacakan vonis terhadap terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Lily Andry bin Erwandi alias Lily telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ujar Cita saat membacakan amar putusan hakim.

READ ALSO

BI Tunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara

Diduga Langgar Etik Penagihan, OJK Panggil Kredivo

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu Tahun dan enam Bulan dan pidana denda sejumlah 2 kali jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.487.988. 990,00 menjadi Rp 2.975.977.980,00 jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” lanjut Cita.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Selain itu, tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Lily Andry terjadi dalam kurun waktu masa Januari 2020 hingga Desember 2021 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Baratkasus tindak pidana perpajakanMajelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang diketuai oleh Cita SavitriPENGADILAN Negeri Singkawangterdakwa Lily Andry
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sukses Usaha Mandiri, Bukti Peran Bank Kalbar di Perbatasan

Next Post

Hotel Golden Tulip Pontianak Gelar High Tea Fest

Related Posts

BI Tunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara
News

BI Tunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara

28 Juli 2026
Diduga Langgar Etik Penagihan, OJK Panggil Kredivo
News

Diduga Langgar Etik Penagihan, OJK Panggil Kredivo

25 Juli 2026
MBG di Kalbar Jangkau Lebih dari Satu Juta Penerima Manfaat
News

MBG di Kalbar Jangkau Lebih dari Satu Juta Penerima Manfaat

24 Juli 2026
Perkuat Sinergi 4K, Gubernur Kalbar Pimpin High Level Meeting TPID
News

Perkuat Sinergi 4K, Gubernur Kalbar Pimpin High Level Meeting TPID

24 Juli 2026
Tersangkut Jaring Nelayan, Seekor Penyu Sisik Dilepasliarkan ke Laut
News

Tersangkut Jaring Nelayan, Seekor Penyu Sisik Dilepasliarkan ke Laut

24 Juli 2026
Pelindo Regional 2 Pontianak Jalin Kerjasama dengan Kejati Kalbar
News

Pelindo Regional 2 Pontianak Jalin Kerjasama dengan Kejati Kalbar

24 Juli 2026
Next Post
Hotel Golden Tulip Pontianak Gelar High Tea Fest

Hotel Golden Tulip Pontianak Gelar High Tea Fest

Pastiketemu Ruang Nyamanmu di Informa Aneka Pavilion Pontianak

Pastiketemu Ruang Nyamanmu di Informa Aneka Pavilion Pontianak

Astra Motor Kalbar Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Aksi Donor Darah

Astra Motor Kalbar Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Aksi Donor Darah

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • AXIS SHORTIES 2026 Buka Peluang Kreator Muda Produksi Serial Micro-Drama
  • BI Tunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara
  • Diduga Langgar Etik Penagihan, OJK Panggil Kredivo
  • Asmo Kalbar Gelar Edukasi SR, #Cari_aman di SMAN 5 Pontianak
  • Asmo Kalbar Luaskan Kampanye #Cari_aman dalam Dialog Interaktif RRI Pontianak

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.