ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Oktober 6, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Ubah Mindset, Menteri Maman Minta UMKM Disebut Pengusaha

Matrabisnis by Matrabisnis
13 Maret 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di tengah pengusaha UMKM saat Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Pontianak, Rabu. (ist)

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di tengah pengusaha UMKM saat Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Pontianak, Rabu. (ist)

ADVERTISEMENT

“Meskipun berada di skala mikro atau kecil, pengusaha UMKM tetap menjalankan kegiatan bisnisnya dengan sistem, pola dan metode yang sama dengan para pengusaha besar. Sesungguhnya mereka sama-sama pengusaha. Tidak ada bedanya,” tegas Maman.

Dia berharap, perubahan istilah ini dapat diterapkan di berbagai sektor dan didukung lembaga lain untuk lebih menghargai peran UMKM sebagai penggerak ekonomi. Maman juga meminta kepada PNM agar menyebut nasabahnya sebagai pengusaha bukan lagi pelaku UMKM. Terlebih mengingat PNM telah banyak memberikan akses permodalan melalui berbagai programnya kepada UMKM.

READ ALSO

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030

DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Maman mengungkapkan, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, Usaha Mikro didefinisikan sebagai usaha yang memiliki omset tahunan paling banyak Rp 2 miliar. Usaha Kecil memiliki omset penjualan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar dan Usaha Menengah memiliki omset lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Dari 57 juta pengusaha UMKM di Indonesia, sekira 96 persen masih berada pada kategori usaha mikro. Tantangan besar yang kita hadapi adalah mengakselerasi pertumbuhan mereka agar naik ke level Usaha Kecil dan Menengah,” katanya.

Maman menekankan pentingnya memiliki visi besar dalam mendukung pengusaha UMKM, khususnya Ultra Mikro. PNM sebagai fasilitator utama memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung mimpi besar pengusaha Ultra Mikro bisa tumbuh menjadi pemain besar di sektor UMKM.

Melalui berbagai dukungan yang diberikan oleh PNM, Maman optimis pengusaha Ultra Mikro akan mampu memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.

“Saya berharap, bukan hanya akan meningkatkan skala UMKM, khususnya Usaha Ultra Mikro saja, tapi juga secara keseluruhan mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan,” imbuh Maman. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: diubahFestival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro Bersama Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di PontianakMenteri UMKM Maman Abdurrahmanpengusaha UMKM.Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Haikal : Sertifikasi Halal Bukan Sebatas Persoalan Agama

Next Post

UMKM Tidak Boleh Dipandang Sebelah Mata

Related Posts

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030

3 Oktober 2026
DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Ekonomi Bisnis

DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

2 Oktober 2026
Pemerintah Terapkan Pajak SPP-TDLN untuk Konsumen di Indonesia
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Terapkan Pajak SPP-TDLN untuk Konsumen di Indonesia

2 Oktober 2026
Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar
Ekonomi Bisnis

Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar

26 September 2026
Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun
Ekonomi Bisnis

Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun

25 September 2026
Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian
Ekonomi Bisnis

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian

20 September 2026
Next Post
UMKM Tidak Boleh Dipandang Sebelah Mata

UMKM Tidak Boleh Dipandang Sebelah Mata

PNM Terus Dukung Pemberdayaan UMKM

PNM Terus Dukung Pemberdayaan UMKM

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Juara ANC 2026, SMKN 4 Pontianak Lanjutkan Laga di Regional Kalimantan
  • Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030
  • New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru
  • Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen
  • Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.