ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Agustus 17, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Peraturan Devisa Hasil Ekspor SDA Diharap Menarik Minat Eksportir

Matrabisnis by Matrabisnis
28 Februari 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (ist)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (ist)

ADVERTISEMENT

KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia dan menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan.

OJK juga senantiasa membantu mengkomunikasikan rencana kebijakan Pemerintah kepada industri perbankan, sehingga seluruh stakeholders dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah ini secara efektif.

READ ALSO

BI Kalbar Perkuat Pemetaan Potensi Ekonomi melalui Penelitian KPJU 2026

XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026

Selain itu, OJK mendorong perbankan Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam mengakomodir penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga kondisi likuiditas bank baik dalam mata uang rupiah dan valas.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam perubahan PP DHE SDA tersebut, salah satu pokok pengaturannya adalah kewajiban eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 untuk menempatkan DHE SDA dengan persentase paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan (khusus bagi DHE SDA sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi) atau 100 persen selama paling singkat 12 bulan (untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional. Sebagai regulator di industri jasa keuangan, OJK memiliki peran penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan tujuan kebijakan makroekonomi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Devisa Hasil EksporKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Raememperkuat fondasi perekonomian Indonesiamenarik minat para eksportirpenerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2025
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peresmian Usaha Bulion Tonggak Penting Ekosistem Industri Emas

Next Post

Sedekah Kuota: Inisiatif Digital Tri Permudah Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan

Related Posts

BI Kalbar Perkuat Pemetaan Potensi Ekonomi melalui Penelitian KPJU 2026
Ekonomi Bisnis

BI Kalbar Perkuat Pemetaan Potensi Ekonomi melalui Penelitian KPJU 2026

15 Agustus 2026
XLSMART Berhasil Raih Rating 2 Sustainable Fitch
Ekonomi Bisnis

XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026

13 Agustus 2026
Penguatan Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas Utama OJK
Ekonomi Bisnis

Penguatan Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas Utama OJK

11 Agustus 2026
DPD Astindo Kalbar Resmi Dideklarasikan
Ekonomi Bisnis

DPD Astindo Kalbar Resmi Dideklarasikan

10 Agustus 2026
Hambatan Ekspor Mineral Selesai, Aktivitas Pengapalan Dimulai Kembali
Ekonomi Bisnis

Hambatan Ekspor Mineral Selesai, Aktivitas Pengapalan Dimulai Kembali

9 Agustus 2026
KSP Kawal Hilirisasi Nasional, Ekspor Produk Alumina Kembali Berjalan melalui Pelabuhan Pontianak
Ekonomi Bisnis

KSP Kawal Hilirisasi Nasional, Ekspor Produk Alumina Kembali Berjalan melalui Pelabuhan Pontianak

8 Agustus 2026
Next Post
Sedekah Kuota: Inisiatif Digital Tri Permudah Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan

Sedekah Kuota: Inisiatif Digital Tri Permudah Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan

Telkomsel Kolaborasi UK Indonesia Tech Hub

Telkomsel Kolaborasi UK Indonesia Tech Hub

Peresmian Usaha Bulion Tonggak Penting Ekosistem Industri Emas

OJK Dukung Komitmen NZE

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Hadirkan Peserta 18 Negara
  • Adopsi 5G Tumbuh Positif, SMARTFREN Perluas Pengalaman Unlimited 5G
  • Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Siap Digelar

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.