PENIPUAN mengatasnamakan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin marak saja, terlebih setelah diberlakukannya sistem coretax, yang merupakan sistem pajak canggih milik DJP Kemenkeu.
Sistem inti administrasi perpajakan ini, diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, dan Wajib Pajak sudah bisa mengakses coretax per 1 Januari 2025 melalui www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Sebelum peluncurannya, aksi-aksi penipuan dengan modus verifikasi data juga sudah marak dan sudah banyak yang jadi korban, di antaranya dua orang jurnalis dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Robby dan Tut Wuri, masing-masing dari media online BerkatnewsTV dan Tv One. Kedua jurnalis ini terpedaya oleh aksi penipu yang mengatasnamakan DJP dan menghubungi keduanya melalui ponsel.

Korban pertama adalah Robby yang kebobolan dana di rekeningnya senilai puluhan juta Rupiah. Berselang sebulan lebih, Tut Wuri juga mengaku mengalami hal yang sama, saldo rekeningnya raib sebanyak Rp 74 juta hanya dalam hitungan menit. Modusnya sama : dihubungi oknum mengaku petugas DJP yang menyampaikan akan memvalidasi pajak perusahaan atau memperbarui data perusahaan.
Terkecoh dan tak berpikir panjang, permintaan tersebut dipenuhi. “Mereka memiliki semua data perusahaan kita secara lengkap. Makanya kita percaya dan tidak terpikirkan kalau ini penipuan,” ucap Tut Wuri.
Lantaran percaya, selanjutnya Tut Wuri menuruti perintah dari oknum tersebut untuk mengunduh aplikasi M-Pajak, termasuk memberikan password yang diminta dan seterusnya.
Dia baru sadar beberapa jam kemudian, ketika membuka rekening, saldonya sudah hilang Rp 74 juta melalui sebelas transaksi. Uang tersebut dialirkan ke sejumlah rekening, dari Bank BCA, Gopay, OVO dan QRIS.
“Saya baru sadar, ternyata saya menjadi korban penipuan,” kata Tut Wuri kesal.
Selanjutnya, dia langsung melapor ke Cyber Crime Ditkrimsus Polda Kalbar dan berharap kasusnya bisa diungkap, sehingga tidak menambah korban-korban baru. Tut Wuri juga menyesalkan lemahnya keamanan data pajak yang bisa dengan mudah diketahui orang lain, sehingga dimanfaatkan oleh para penipu.
Sejatinya, DJP Pajak sudah mewanti-wanti untuk mewaspadai penipuan seperti ini, dan meminta masyarakat untuk melakukan crosscheck atau melakukan pemeriksaan kembali ketika menerima telepon atau WhatsApp mencurigakan, terutama ketika diminta verifikasi atau pembaruan data.
Discussion about this post