Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 11,39 triliun atau 100,59 persen dari target penerimaan sebesar Rp 11,33 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 5,90 persen dari capaian tahun 2023 sebesar Rp 10,76 triliun.
Secara nasional, capaian penerimaan Kanwil DJP Kalimantan Barat berada pada peringkat ke 9 dari 34 Kanwil DJP se-Indonesia. Semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat sampai dengan 31 Desember 2024 sudah mencapai target penerimaan di atas 100 persen.
Capaian penerimaan perjenis pajak tahun 2024 di Kanwil DJP Kalimantan Barat yakni Pajak Penghasilan Non Migas sebesar Rp 4.701 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 6.084 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 512 miliar dan Pajak lainnya sebesar Rp 102 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa demi mengamankan penerimaan dan meningkatkan kepatuhan, wajib pajak telah berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannnya di tahun 2024 lalu.
“Kontribusi semua pihak diharapkan menjadi awal sikap gotong royong menuju kemandirian pembiayaan pembangunan negara,” tutur Inge.
Discussion about this post