Beberapa di antaranya adalah kelompok hunian mewah yakni apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara pribadi, peluru dan senjata api, hingga kapal pesiar dan yacht.
Presiden Prabowo menegaskan, bahwa kenaikan PPN itu merupakan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin sikap pemerintah pendahulu saya. Bahwa kebijakan perpajakan harus utamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” kata Prabowo.
“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan bekerja dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat,”tegasnya.**












Discussion about this post