Pelantikan kepala daerah yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 ditunda hingga Maret 2025. Ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan terlebih dahulu seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 10 Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, bahwa jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota yang semula ditetapkan pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.
“Pelantikan kepala daerah menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada 2024. Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa Pilkada di daerah lainnya,” kata Rifqinizamy, Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut dia, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak. Pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah nantinya akan diputuskan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden yang baru, dan belum bisa dipastikan kapan tanggal pelantikan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025 mendatang.
Mahkamah Konsitusi baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025. Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur atau tidaknya perkara, diagendakan pada 11 – 13 Februari 2024.
Discussion about this post