ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Agustus 13, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Matrabisnis by Matrabisnis
1 Januari 2025
in Ekonomi Bisnis, Film, Kedai, Kesehatan, Lifestyle, Musik
Reading Time: 2 mins read
A A
Bahan pokok sembako tidak diberlakukan kenaikan PPN 12 persen.(mb)

Bahan pokok sembako tidak diberlakukan kenaikan PPN 12 persen.(mb)

ADVERTISEMENT

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah ditetapkan sebesar 12 persen, hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Sedangkan untuk barang/jasa bahan pokok tetap dengan tarif PPN 0 persen dan barang/jasa bahan nonmewah tidak mengalami perubahan, masih dikenakan PPN sebesar 11 persen. Keputusan ini mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan barang/jasa pokok yang tarif PPN-nya nol persen pada 2025. Dia menjelaskan, bahwa barang dan jasa yang selama ini dapat pengecualian PPN-nya nol persen, sama sekali tak bayar PPN, adalah barang-barang yang berhubungan dengan makanan pokok.

READ ALSO

Penguatan Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas Utama OJK

Mercure dan Ibis Pontianak City Center Sukses Menggelar The Celebration of Love

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berikut daftar barang/jasa tarif PPN 0 persen :
Beras, Jagung, Kedelai, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi jalar, Ubi kayu, Gula, Ternak dan hasilnya, Susu segar, Unggas, Hasil pemotongan hewan, Padi-padian, Kacang-kacangan, Ikan, Udang, Biota lainnya, Rumput laut, Tiket kereta api, Tiket bandara, Angkutan orang, Jasa angkutan umum dan sungai, Penyerahan jasa paket, Jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, Buku-buku pelajaran, Kitab suci, Jasa kesehatan, Jasa keuangan dana pensiun, Jasa keuangan lain seperti kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa.

Sementara daftar barang/jasa sangat mewah yang diberlakukan kenaikan PPN 12 persen, menurut Menkeu Sri Mulyani sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 15 tahun 2023.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ditetapkan sebesar 12 persenhanya berlaku untuk barang dan jasa mewahkenaikan pajak pertambahan nilai (PPN)Menteri Keuangan Sri MulyaniPresiden RI Prabowo Subianto
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menkeu : Indonesia dalam Posisi Lebih Kuat dan Kompetitif

Next Post

Awas Serangan Siber di Platform Gmail

Related Posts

Penguatan Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas Utama OJK
Ekonomi Bisnis

Penguatan Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas Utama OJK

11 Agustus 2026
Mercure dan Ibis Pontianak City Center Sukses Menggelar The Celebration of Love
Lifestyle

Mercure dan Ibis Pontianak City Center Sukses Menggelar The Celebration of Love

11 Agustus 2026
DPD Astindo Kalbar Resmi Dideklarasikan
Ekonomi Bisnis

DPD Astindo Kalbar Resmi Dideklarasikan

10 Agustus 2026
Hambatan Ekspor Mineral Selesai, Aktivitas Pengapalan Dimulai Kembali
Ekonomi Bisnis

Hambatan Ekspor Mineral Selesai, Aktivitas Pengapalan Dimulai Kembali

9 Agustus 2026
KSP Kawal Hilirisasi Nasional, Ekspor Produk Alumina Kembali Berjalan melalui Pelabuhan Pontianak
Ekonomi Bisnis

KSP Kawal Hilirisasi Nasional, Ekspor Produk Alumina Kembali Berjalan melalui Pelabuhan Pontianak

8 Agustus 2026
Bank Kalbar Raih Indonesia Public Relations Awards 2026, Bukti Reputasi yang Kian Kokoh
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Raih Indonesia Public Relations Awards 2026, Bukti Reputasi yang Kian Kokoh

8 Agustus 2026
Next Post
Awas Serangan Siber di Platform Gmail

Awas Serangan Siber di Platform Gmail

BMKG Prediksi Potensi Curah Hujan Signifikan Hingga 6 Januari 2025

BMKG Prediksi Potensi Curah Hujan Signifikan Hingga 6 Januari 2025

Pelantikan Kepala Daerah Ditunda Hingga Maret 2025

Pelantikan Kepala Daerah Ditunda Hingga Maret 2025

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Melambat, Tapi Masih Solid
  • Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang
  • Hingga Juli, Satgas Pasti Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal
  • 17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia
  • Penguatan Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas Utama OJK

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.