Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah ditetapkan sebesar 12 persen, hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Sedangkan untuk barang/jasa bahan pokok tetap dengan tarif PPN 0 persen dan barang/jasa bahan nonmewah tidak mengalami perubahan, masih dikenakan PPN sebesar 11 persen. Keputusan ini mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan barang/jasa pokok yang tarif PPN-nya nol persen pada 2025. Dia menjelaskan, bahwa barang dan jasa yang selama ini dapat pengecualian PPN-nya nol persen, sama sekali tak bayar PPN, adalah barang-barang yang berhubungan dengan makanan pokok.
Berikut daftar barang/jasa tarif PPN 0 persen :
Beras, Jagung, Kedelai, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi jalar, Ubi kayu, Gula, Ternak dan hasilnya, Susu segar, Unggas, Hasil pemotongan hewan, Padi-padian, Kacang-kacangan, Ikan, Udang, Biota lainnya, Rumput laut, Tiket kereta api, Tiket bandara, Angkutan orang, Jasa angkutan umum dan sungai, Penyerahan jasa paket, Jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, Buku-buku pelajaran, Kitab suci, Jasa kesehatan, Jasa keuangan dana pensiun, Jasa keuangan lain seperti kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa.
Sementara daftar barang/jasa sangat mewah yang diberlakukan kenaikan PPN 12 persen, menurut Menkeu Sri Mulyani sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 15 tahun 2023.












Discussion about this post