PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 2 Pontianak melakukan akselerasi bisnis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) binaan dengan memberikan pelatihan sertifikasi halal kepada 15 UMKM di Pontianak, Kalimantan Barat.
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka produk tertentu yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Oleh karena itu, LPPOM MUI mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dengan menyediakan layanan pemeriksaan kehalalan produk yang dipasarkan di Indonesia Pontianak khususnya.
General Manager Pelindo regional 2 Pontianak, Kalbar Yanto mengatakan, dengan adanya sertifikat halal, maka produk akan memiliki USP atau Unique Selling Point. Ini dapat membuat produk lebih terjamin, terpercaya, dan memiliki keunikan dibandingkan pesaing lain yang tidak memiliki sertifikasi halal.
Discussion about this post