Kemudian menjelaskannya, bahwa mengutak-ngatik kWh meter secara mandiri adalah bagian dari pelanggaran yang akan dikenakan sanksi oleh PLN.
‘’Maka untuk kemudahan layanan listrik, pelanggan silahkan melapor melalui PLN Mobile tentang semua permasalahan kelistrikan di bangunannya. Ini upaya bijak ketimbang mengutak-ngatik meteran sendiri atau melalui pihak-pihak yang tidak diketahui kredibilitasnya,’’ terang Blasius.
General Manager PLN UID Kalimantan Barat Joice Lanny Wantania di ruang kerjanya mengatakan pemeriksaan rutin dari Tim P2TL merupakan upaya PLN meningkatkan mutu layanan agar masyarakat menggunakan tenaga listrik dengan baik dan benar sehingga terhindar dari bahaya listrik, seperti kebakaran akibat penyalahgunaan sambungan tenaga listrik tidak sesuai prosedur.
‘’Dalam pelaksanaannya, PLN berpedoman pada Peraturan Direksi PT PLN Nomor : 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang disahkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 539.K/TL.04/DJL.3/2023.” Tutup Joice. **
Discussion about this post