ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juni 18, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Debitur dan Direktur BPR Duta Niaga Pontianak Dijatuhi Hukuman Pidana

Matrabisnis by Matrabisnis
17 Maret 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
BPR Duta Niaga Pontianak yang telah dinyatakan bangkrut karena melakukan Tipibank. Debitur serta direktur utama dan direktur operasional dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 6 Februari 2026. (ist)

BPR Duta Niaga Pontianak yang telah dinyatakan bangkrut karena melakukan Tipibank. Debitur serta direktur utama dan direktur operasional dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 6 Februari 2026. (ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan Tipibank (Tindak Pidana Perbankan) terhadap PT BPR Duta Niaga Pontianak, Kalimantan Barat yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026 dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap tersangka AS yang merupakan debitur BPR tersebut.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026 atas perkara Nomor: 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka AS dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta dan perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka HS dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta.

READ ALSO

Bank Kalbar Perkuat Kemandirian Desa Temajuk Sambas

APIMSA Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

Selain debitur, pegawai BPR tersebut juga dinyatakan terbukti bersalah ZB selaku Direktur Utama dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 600 juta sedangkan DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama tiga tahun 6 enam bulan serta denda sebesar Rp 600 juta.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini menegaskan, bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan izin BPR Duta Niaga Pontianak beberapa waktu lalu. (ist)

“Komitmen OJK menegakkan ketentuan tersebut terlihat dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Minggu.

Page 1 of 2
12Next
Tags: hukuman pidanaKepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail RiyadiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)PT BPR Duta Niaga Pontianak
ADVERTISEMENT
Previous Post

XLSMART Berangkatkan 700 Pemudik

Next Post

Tambah Hemat Extra Promo Spesial dari Asmo Kalbar

Related Posts

Bank Kalbar Perkuat Kemandirian Desa Temajuk Sambas
News

Bank Kalbar Perkuat Kemandirian Desa Temajuk Sambas

16 Juni 2026
APIMSA Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku
News

APIMSA Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

16 Juni 2026
Polda Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Hingga Tingkat Polsek
News

Polda Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Hingga Tingkat Polsek

14 Juni 2026
Wujudkan SDGs Kesehatan, Untan Gelar Bakti Sosial
News

Wujudkan SDGs Kesehatan, Untan Gelar Bakti Sosial

14 Juni 2026
Luncurkan Sistem ERP dan Inisiatif Akses Keuangan Inklusif
News

Luncurkan Sistem ERP dan Inisiatif Akses Keuangan Inklusif

12 Juni 2026
Kemendukbangga/BKKBN dan IPKB Perkuat Kolaborasi Publikasi
News

Kemendukbangga/BKKBN dan IPKB Perkuat Kolaborasi Publikasi

12 Juni 2026
Next Post
Tambah Hemat Extra Promo Spesial dari Asmo Kalbar

Tambah Hemat Extra Promo Spesial dari Asmo Kalbar

Mudik Nyaman Bersama Honda, Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Mudik Nyaman Bersama Honda, Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Masjid Al Mukhlishin Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H

Masjid Al Mukhlishin Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pelaku Usaha Harus Mampu Beradaptasi dengan Teknologi
  • Kreator, Bersiaplah: Kemenekraf, Indosat, dan Adobe Hadir untuk Mengubah Kreativitas Menjadi Peluang Nyata
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Janji Sajikan Kualitas Data
  • Mercure Pontianak City Center Hadirkan Nobar Bola Gembira
  • Honda Big BOS 2026 Jelajahi Tiga Negara

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.