Mangihut mengingatkan, agar masyarakat tidak berhubungan dengan pinjaman online atau Pinjol yang tidak memiliki izin alias ilegal.
“Yang namanya ilegal itu, pasti tidak baik. Apalagi menyangkut masalah keuangan. Dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan, bisa menjebak masyarakat, karena selain bunganya yang tinggi, data pribadi peminjam menjadi tidak aman,” kata Mangihut.
Dia menyarankan, jika butuh pinjaman harus melalui lembaga-lembaga resmi, seperti perbankan. Untuk pinjol bisa menggunakan yang resmi, yang terdaftar di OJK.
“Jangan sampai data pribadi bapak ibu disebar dan diperjualbelikan oleh pinjol-pinjol ilegal. Untuk mengetahui pinjol legal atau pinjaman online yang resmi sebenarnya cukup mudah, yakni memiliki izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK,” jelas Mangihut.
Untuk memastikan pinjol yang resmi, bisa langsung menghubungi layanan konsumen OJK 157 atau nomor WA 081 157 157.
“Ciri-ciri pinjol yang resmi dan tidak resmi, jika yang resmi itu pinjolnya bisa mengakses CaMiLan. Itu singkatan dari Ca adalah Camera, Mi adalah microphone dan Lan adalah lokasi. Maka jika pinjolnya tidak resmi, hanya akan meminta akses ke daftar kontak atau galeri poto,” ujar Mangihut.
Dia mengingatkan, bahwa pinjol tidak resmi menggunakan cara-cara tidak sopan atau tidak beretika ketika melakukan penagihan, termasuk memberikan ancaman-ancaman dan menyebarkan berita tidak benar. Selain itu bunga yang dikenakan juga tinggi.
“Hari ini kita pinjam Rp 10 juta, minggu depan ditagih Rp 100 juta. Itu memang tidak ada larangan, karena mereka tidak ada yang mengatur. Namun apabila pinjaman online resmi yang diawasi OJK, maksimal bunganya hanya 0,3 persen per hari,” imbuh Mangihut.**
Discussion about this post