Para tokoh masyarakat dan adat Kecamatan Ketungau Hulu, dan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tidak ingin ada pihak luar memperkeruh proses hukum menyangkut persoalan pencurian limbah minyak kotor (Miko) yang diambil secara paksa dari pabrik Gelatik Mill.
Mereka mengeluarkan pernyataan sikap yang dibacakan Rangking Dunda, salah seorang tokoh masyarakat, yakni pertama, menolak intervensi atau campur tangan pihak luar terhadap permasalahan yang terjadi antar perusahaan dan masyarakat di daerah Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah.
“Apabila poin ke satu dilanggar maka pengurus dewan adat Dayak Punat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda akan memberi sanksi secara adat, yang berlaku di wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah,” kata Rangking.
Berikutnya, terkait dengan persoalan di wilayah Desa Punat Tapang Selatan yang terjadi di lokasi investor PT. Kiara Sawit Abadi (PT. KSA), bahwa masyarakat tidak ingin terjadi permasalahan konflik antara oknum masyarakat yang terlibat permasalahan dengan pihak pabrik Gelatik Mill, dan masyarakat yang bekerja di Pablik Gelatik Mill.
Poin terakhir, masyarakat adat Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah tidak sepakat dengan video oknum yang hendak menutup perusahaan Gelatik Mill.
“Apabila hal tersebut dilakukan, maka kami masyarakat adat Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah akan melawan bersama petani sawit yang ada di wilayah Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah, agar pabik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, limbah Miko milik pabrik Gelatik Mill diambil secara paksa diduga oleh oknum kades. Mereka mengerahkan sebanyak 39 unit tangki untuk mengangkut limbah Miko sekira 289 ton langsung ke pabrik perusahaan sejak 1 – 3 Agustus.
Rinciannya, 17 tangki atau sebanyak 124 ton (1/8/2024), 11 unit tangki atau 75 ton (2/8/2024) dan 11 unit tangki atau 90 ton (3/8/2024).
Discussion about this post