OJK saat ini berfokus menerapkan reformasi untuk semakin memperkuat sektor asuransi dan dana pensiun. Reformasi ini dipandu oleh empat pilar utama. Pertama, memperkuat modal dan pendalaman pasar. Ke dua, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko. Ke tiga, memperkuat ekosistem industri dan keempat, mengadopsi praktik terbaik dan standar internasional.
Demikian disampaikan Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK saat membuka Rountable on Insurance and Retirement Savings in Asia 2024 yang diselenggarakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Asian Development Bank Institute (ADBI) di Yogyakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut Mahendra, di sektor asuransi, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan termasuk peraturan baru untuk mendorong peningkatan modal dan memperkenalkan pemeringkatan bagi perusahaan untuk mendorong pengembangan dan konsolidasi.
Sementara di sektor dana pensiun, OJK tengah menyelesaikan program wajib dan sukarela dalam koordinasi dengan pemerintah. “OJK dan industri dana pensiun telah meluncurkan peta jalan dana pensiun 2024-2028 kemarin untuk meningkatkan tingkat partisipasi, memperkuat tata kelola, meningkatkan sumber daya manusia, dan menciptakan ekosistem yang mendukung,” katanya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono pada sambutannya menyampaikan bahwa OJK secara konsisten terus melakukan upaya simultan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di industri asuransi dan dana pensiun sekaligus mengembangkan serta memperkuat dua sektor tersebut.
“Untuk menyelesaikan masalah saat ini, strategi kami adalah mendorong penyelesaian lembaga jasa keuangan yang mengalami kesulitan, melakukan komunikasi publik dan mengantisipasi ketidakpastian,” katanya.
Discussion about this post