ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, September 2, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Tindak Pidana Perpajakan, Direktur PT AMP Diserahkan ke Kejari

Matrabisnis by Matrabisnis
10 Juli 2024
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Konferensi pers tindak pidana perpajakan di Kejari Pontianak, Selasa,(ist)

Konferensi pers tindak pidana perpajakan di Kejari Pontianak, Selasa,(ist)

ADVERTISEMENT

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka DKS dan HT beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat,  Selasa, 9 Juli 2024. Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

DKS menjabat sebagai Direktur PT AMP yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Pontianak Timur. Tersangka DKS melalui Wajib Pajak PT AMP, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

READ ALSO

Menyulap Air Laut Jadi Air Minum, Solusi Dahaga Kota Masa Depan

Gojek dan GoTo Merah Putih Salurkan Bantuan bagi Mitra Driver di Wilayah Terdampak Bencana

Tindakan DKS tersebut dilakukan dengan cara melaporkan SPT Masa PPN Januari hingga Desember 2019 namun isinya NIHIL dan tidak menyetorkan pajak PPN ke kas negara.

Dalam perkembangannya Tim PPNS juga menemukan fakta dan bukti, telah terjadi dugaan tindak pidana perpajakan yang lain di mana DKS bersama-sama dengan HT telah melakukan penerbitan Faktur Pajak PT AMP kepada pembeli, tanpa adanya transaksi yang mendasari/tidak ada transaksi (biasa dikenal dengan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya/ FP TBTS). Tersangka DKS bersama HT diduga telah menerbitkan Faktur Pajak TBTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perbuatan yang dilakukan tersangka DKS dan HT tersebut, terjadi pada tempus Januari ssampai Desember 2019 dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 870.173.385.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka DKS dan HT terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Direktur PT AMPInge Diana Rismawanti selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan BaratKejaksaan Negeri (Kejari) Pontianaktindak pidana perpajakan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pesta Balap HDC 2024 Kembali Digelar

Next Post

Juara Tri H3RO Esports 5.0 Wakili Indonesia di World Esports Championship 2024

Related Posts

Menyulap Air Laut Jadi Air Minum, Solusi Dahaga Kota Masa Depan
News

Menyulap Air Laut Jadi Air Minum, Solusi Dahaga Kota Masa Depan

1 September 2026
Gojek dan GoTo Merah Putih Salurkan Bantuan bagi Mitra Driver di Wilayah Terdampak Bencana
News

Gojek dan GoTo Merah Putih Salurkan Bantuan bagi Mitra Driver di Wilayah Terdampak Bencana

1 September 2026
BPKP Kalbar Kawal Progres Pembangunan SRT3
News

BPKP Kalbar Kawal Progres Pembangunan SRT3

1 September 2026
Tiga Buaya Sinyulong Dievakuasi dari Nelayan Dusun Teredu
News

Tiga Buaya Sinyulong Dievakuasi dari Nelayan Dusun Teredu

31 Agustus 2026
Lemas Terpapar Asap Karhutla, Orangutan Diselamatkan BKSDA dan YIARI
News

Lemas Terpapar Asap Karhutla, Orangutan Diselamatkan BKSDA dan YIARI

31 Agustus 2026
Sapa Warga Pontianak, Legenda Bulutangkis Owi dan Hendrawan Disambut Antusias
News

Sapa Warga Pontianak, Legenda Bulutangkis Owi dan Hendrawan Disambut Antusias

29 Agustus 2026
Next Post
Juara Tri H3RO Esports 5.0 Wakili Indonesia di World Esports Championship 2024

Juara Tri H3RO Esports 5.0 Wakili Indonesia di World Esports Championship 2024

Kinerja Industri Jasa Keuangan Kalbar Tumbuh Positif

Kinerja Industri Jasa Keuangan Kalbar Tumbuh Positif

Kalibrasi Kualitas Edukasi, AHM Gelar Kompetisi Instruktur Safety Riding

Kalibrasi Kualitas Edukasi, AHM Gelar Kompetisi Instruktur Safety Riding

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Sukses di Babak Kualifikasi, Al Fauzan dan Kleopas Kembali Bertemu Lawan dari Malaysia di Polytron Pontianak Indonesia Masters 100 Hari ini
  • Pebulutangkis Ganda Campuran Ikhsan dan Salsabila Sukses Lewati Dua Laga di Babak Kualifikasi Indonesia Masters 2026
  • Al Fauzan dan Kleopas Libas Pemain Malaysia di Babak Kualifikasi Masters 100
  • Dua Laga Lawan India, Ruzana Tersingkir di Babak Final Kualifikasi Masters 100
  • Menyulap Air Laut Jadi Air Minum, Solusi Dahaga Kota Masa Depan

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.