ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Oktober 18, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Tindak Pidana Perpajakan, Direktur PT AMP Diserahkan ke Kejari

Matrabisnis by Matrabisnis
10 Juli 2024
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Konferensi pers tindak pidana perpajakan di Kejari Pontianak, Selasa,(ist)

Konferensi pers tindak pidana perpajakan di Kejari Pontianak, Selasa,(ist)

ADVERTISEMENT

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka DKS dan HT beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat,  Selasa, 9 Juli 2024. Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

DKS menjabat sebagai Direktur PT AMP yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Pontianak Timur. Tersangka DKS melalui Wajib Pajak PT AMP, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

READ ALSO

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum

Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla

Tindakan DKS tersebut dilakukan dengan cara melaporkan SPT Masa PPN Januari hingga Desember 2019 namun isinya NIHIL dan tidak menyetorkan pajak PPN ke kas negara.

Dalam perkembangannya Tim PPNS juga menemukan fakta dan bukti, telah terjadi dugaan tindak pidana perpajakan yang lain di mana DKS bersama-sama dengan HT telah melakukan penerbitan Faktur Pajak PT AMP kepada pembeli, tanpa adanya transaksi yang mendasari/tidak ada transaksi (biasa dikenal dengan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya/ FP TBTS). Tersangka DKS bersama HT diduga telah menerbitkan Faktur Pajak TBTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perbuatan yang dilakukan tersangka DKS dan HT tersebut, terjadi pada tempus Januari ssampai Desember 2019 dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 870.173.385.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka DKS dan HT terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Direktur PT AMPInge Diana Rismawanti selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan BaratKejaksaan Negeri (Kejari) Pontianaktindak pidana perpajakan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pesta Balap HDC 2024 Kembali Digelar

Next Post

Juara Tri H3RO Esports 5.0 Wakili Indonesia di World Esports Championship 2024

Related Posts

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum
News

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum

16 Oktober 2026
Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla
News

Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla

16 Oktober 2026
Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI
News

Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI

16 Oktober 2026
DJP Gandeng Administrasi Pajak, Bahas Tantangan Perpajakan Global
News

DJP Gandeng Administrasi Pajak, Bahas Tantangan Perpajakan Global

14 Oktober 2026
Mercure Pontianak City Center Beri Pelatihan Housekeeping Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak
News

Mercure Pontianak City Center Beri Pelatihan Housekeeping Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak

13 Oktober 2026
Untan Dalami Teknologi Energi Hijau di China
News

Untan Dalami Teknologi Energi Hijau di China

13 Oktober 2026
Next Post
Juara Tri H3RO Esports 5.0 Wakili Indonesia di World Esports Championship 2024

Juara Tri H3RO Esports 5.0 Wakili Indonesia di World Esports Championship 2024

Kinerja Industri Jasa Keuangan Kalbar Tumbuh Positif

Kinerja Industri Jasa Keuangan Kalbar Tumbuh Positif

Kalibrasi Kualitas Edukasi, AHM Gelar Kompetisi Instruktur Safety Riding

Kalibrasi Kualitas Edukasi, AHM Gelar Kompetisi Instruktur Safety Riding

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Bank Kalbar Kembali Meraih Penghargaan Nasional di Ajang Infobank 15th Sharia Awards 2026
  • XLSMART Perluas Pengalaman 5G untuk Aktivitas Digital Masyarakat
  • SMKN 7 Pontianak Raih Juara 3 Best SR Creative Activity Award pada Cari Aman Academy 2026
  • Bukan Sekadar Bisa Berkendara, Asmo Kalbar Bekali Siswa SMKN 5 #Cari_aman
  • Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Pos-pos Terbaru

  • Bank Kalbar Kembali Meraih Penghargaan Nasional di Ajang Infobank 15th Sharia Awards 2026
  • XLSMART Perluas Pengalaman 5G untuk Aktivitas Digital Masyarakat
  • SMKN 7 Pontianak Raih Juara 3 Best SR Creative Activity Award pada Cari Aman Academy 2026
  • Bukan Sekadar Bisa Berkendara, Asmo Kalbar Bekali Siswa SMKN 5 #Cari_aman
  • Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.