Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) yang dirancang khusus untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Pedoman ini disusun dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris (British Embassy) melalui UK Government cyber capacity-building programme. Pedoman ini mencakup strategi reaktif dan proaktif untuk memastikan keamanan siber menjadi bagian krusial dari ekosistem ITSK.
Peluncuran Pedoman Keamanan Siber dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Hasan Fawzi dalam sambutannya menjelaskan, bahwa sektor keuangan, termasuk ITSK, akan terus menjadi target utama serangan siber dan sangat rentan jika tidak menerapkan kerangka keamanan dan ketahanan siber yang efektif dan responsif.
“Penerapan kerangka keamanan siber di sektor ITSK diharapkan menjadi mekanisme perlindungan yang dapat digunakan dalam meminimalisasi gangguan pada aspek ketersediaan (availability), integritas (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) atas data dan informasi yang dikelola oleh Penyelenggara ITSK di ruang siber,” kata Hasan.
Pedoman keamanan siber bagi Penyelenggara ITSK mencakup perlindungan data, manajemen risiko, respons insiden, maturity assessment, training and awareness dengan mengedepankan prinsip kolaborasi dan pertukaran informasi. Dengan mengikuti pedoman ini, para pemangku kepentingan di organisasi ITSK dapat berkontribusi pada lingkungan keuangan digital yang lebih aman dan tangguh di Indonesia.
Discussion about this post