Terkait dengan pemberantasan judi online (judol) yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.
Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berkata, pemblokiran rekening itu dilakukan perbankan atas permintaan pihaknya. Adapun data rekening terkait judol berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file (CIF) yang sama,” ungkapnya saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Juni 2024 di Jakarta yang juga dilakukan secara virtual, Senin, 8 Juli 2024.
Menurut Dian, upaya pemblokiran rekening terkait judol sudah dilakukan OJK sejak sebelum Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring ditandatangani.
Dengan adanya Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, langkah pemberantasan yang dilakukan menjadi lebih terkoordinasi, sehingga bisa menutup segala jalur kemungkinan untuk yang menopang transaksi perjudian online.
“Pemblokiran ini akan terus dilakukan OJK, sesuai dengan kewenangan kita. Selain itu, OJK juga melakukan kampanye massal bersama-sama atau masing-masing bank kepada nasabah atau publik,” ujarnya.
Dalam upaya mencegah judi online, perbankan diminta untuk melakukan penentuan profil risiko setiap nasabah dan memantau kesesuaian profil nasabah dengan transaksi yang dilakukan. Ini akan mendorong perbankan meningkatkan paramater yang bisa mendeteksi perjudian daring.
Discussion about this post