Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bertanggung jawab membantu Presiden dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengatasi permasalah permasalahan yang ada di daerah, seperti pada isu strategis pembangunan manusia, kemiskinan, stunting, pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk kepentingan itu, Gubernur harus menerapkan manajemen risiko pembangunan nasional (MRPN) dengan dana dekonsentrasi. Hal ini akan menjadi solusi mengatasi permasalahan yang terjadi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Rudy M. Harahap pada kegiatan Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kamis, 20 Jumi 2024.
Ia didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Sigit Sulistyohadi. Dana dekonsentrasi yang diterima Gubernur itu untuk kegiatan dekonsentrasi yang bersifat nonfisik, seperti sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survey, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian.
Discussion about this post