SLO menjadi bukti konkret bahwa instalasi listrik di suatu bangunan telah memenuhi standar keamanan dan dapat dioperasikan dengan aman. Hal ini menjadi sangat penting karena PLN hanya bertanggung jawab sampai pada pengaman atau MCB (Miniature Circuit Breaker) yang terpasang pada kWh meter milik PLN. Instalasi listrik setelah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggan.
“Instalasi yang tidak laik operasi berpotensi menyebabkan sengatan listrik, yang bisa membahayakan nyawa manusia. Dan yang lebih merugikan lagi adalah bila terjadi kebakaran. Instalasi yang cacat atau tidak memenuhi standar dapat menjadi penyebab kebakaran yang dapat merugikan harta benda dan nyawa,” ungkap Joice
Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat (4), dengan tegas menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO. Hal serupa diatur dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 46 ayat (1).
Joice juga menghimbau dalam pengurusan SLO pelanggan harus memilih Perusahaan Instalatir dan Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) yang profesional dan kompeten yang terdaftar di Pemerintah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan terutama masyarakat yang saat ini masuk ke dalam proyek listrik desa.**
Discussion about this post