Kerugian negara bukan hanya soal kerugian terhadap keuangan negara saja, tapi juga perekonomian yang turut terdampak. Oleh sebab itu, APIP (Aparat pengawasan Intern Pemerintah) APH (Aparat Penegak Hukum) harus memiliki kemampuan mengungkap kerugian yang dialami negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Rudy M. Harahap dalam kunjungannya ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, Rabu 27 Maret 2024. Kunjungan ini adalah dalam rangka bersilaturahmi, sekaligus mengkoordinasikan pengawasan keinvestigasian di Kota Singkawang.
Diungkapkan oleh Rudy, kerugian negara pada dasarnya meliputi kerugian akuntansi (accounting loss), kerugian keuangan (financial loss), kerugian ekonomi (economic loss), kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan (environmental destruction), dan kerugian ekonomi akibat kerusuhan sosial (social unrest).
“Banyaknya jenis kerugian tersebut membuat APIP maupun APH harus mampu mengidentifikasi kerugian negara tidak hanya dari satu perspektif saja,” ujar Rudy.
Rudy juga menyatakan, bahwa BPKP sebagai APIP bersama dengan APH harus mampu memberantas tindak pidana korupsi secara terintegrasi. “APIP dapat fokus pada perhitungan kerugian negara, sedangkan APH fokus mengidentifikasi pemicu tindak pidana korupsinya,” ujar Rudy.
Discussion about this post