ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juli 2, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Pemprov Kalbar Minta Izin Tambang Pulau Gelam Ditinjau Ulang

Matrabisnis by Matrabisnis
18 Maret 2024
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Kegiatan diseminasi liputan kolaborasi Modus Menggembosi Pulau Gelam oleh Korporasi di Gedung Teater Universitas Tanjungpura, Pontianak, Jumat.(ist)

Kegiatan diseminasi liputan kolaborasi Modus Menggembosi Pulau Gelam oleh Korporasi di Gedung Teater Universitas Tanjungpura, Pontianak, Jumat.(ist)

ADVERTISEMENT

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) mengirimkan surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) untuk mempertanyakan keluarnya perizinan tambang kuarsa di Pulau Gelam, yang termasuk kawasan konservasi perairan dan pulau-pulau terkecil.

“Kebetulan suratnya sudah lama sejak tahun kemarin. Mungkin teman-teman bisa bantu untuk kawal hal ini,” ujar Abussamah, Kepala Biro Hukum Pemprov Kalimantan Barat, saat diseminasi liputan kolaborasi ‘Modus Menggembosi Pulau Gelam oleh Korporasi’, di Gedung Teater Universitas Tanjungpura, Jumat 15 Maret 2024.

READ ALSO

DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH

BPKP Kalbar Dukung Penguatan Tata Kelola Desa

Kegiatan diseminasi tersebut dibuka oleh Wakil Rektor III, Dr Achmadi M.Si, dengan dukungan Lembaga Pers Mahasiswa Mimbar Untan. Liputan kolaborasi ini melibatkan media RRI Pontianak, Pontianak Post, Insidepontianak.com, Iniborneo.com, Mongabay Indonesia, dan Project Multatuli.

“Saya pastikan juga bahwa izin Analisis Dampak Lingkungannya (AMDAL) tidak keluar,” tegas Dionisius Endy, Kepala Bidang Kelautan, Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

Kajian AMDAL pulau itu tidak pernah terlaksana karena lokasinya saja kurang jelas. Namun, keluarnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk dua perusahaan ada di ranah Kementerian ESDM. Saat itu aturan perizinan tambang masih berada di pusat.

Dua perusahaan tambang yang menduduki hampir seluruh luasan Pulau Gelam adalah PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) dan PT Inti Tama Mineral (ITM). SSJ  mendapat izin eksplorasi pasir kuarsa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 93 tahun 2022, luas 839 hektar.  Sedangkan, ITM konsesi 1.163 hektar, berdasarkan SK 887 tahun 2022.

ADVERTISEMENT

Victor Fidelis, perwakilan jurnalis yang memaparkan temuan terkait liputan tersebut menyebutkan bahwa keberadaan perusahaan tambang di pulau yang hanya seluas 28 kilometer persegi itu membawa dampak yang signifikan terhadap lingkungan, masyarakat dan satwa di sana.

“Sudah ada 150 lubang yang digali oleh dua perusahaan untuk diuji kadar pasir kuarsa di sana,” ujarnya. Hasil liputan juga mendapati bahwa padang lamun di pulau itu sudah mulai terganggu habitatnya akibat ancaman yang lebih dulu hadir di pulau tetangga, yakni perkebunan sawit. Padahal padang lamun adalah salah satu habitat mamalia dugong serta penyu.

Belum lagi, masyarakat yang paling terdampak setelah ikan jumlahnya jauh berkurang di kawasan itu dibandingkan sebelum kedatangan dua perusahaan tambang itu.

Page 1 of 2
12Next
Tags: AbussamahDionisius EndyDr Achmadi M.SiKabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit WijayaKepala Bidang KelautanKepala Biro Hukum Pemprov Kalimantan BaratPemerintah Provinsi Kalimantan BaratPesisirPulau-Pulau Kecil dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat.tambang kuarsa di Pulau GelamWakil Rektor III
ADVERTISEMENT
Previous Post

IM3 Kampanye Nyatakan Silaturahmi dengan Freedom Internet

Next Post

Panen Raya Padi Gapoktan Angan Jaya

Related Posts

DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH
News

DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH

2 Juli 2026
BPKP Kalbar Dukung Penguatan Tata Kelola Desa
News

BPKP Kalbar Dukung Penguatan Tata Kelola Desa

2 Juli 2026
Harganas ke-33 Kalbar Gaungkan “Ayah Wajib Hadir”, Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045
News

Harganas ke-33 Kalbar Gaungkan “Ayah Wajib Hadir”, Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

2 Juli 2026
BPKP Kalbar dan Pemkot Singkawang Pastikan Setiap Rupiah APBD Dirasakan Rakyat
News

BPKP Kalbar dan Pemkot Singkawang Pastikan Setiap Rupiah APBD Dirasakan Rakyat

2 Juli 2026
Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru
News

Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru

1 Juli 2026
KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan
News

KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan

1 Juli 2026
Next Post
Panen Raya Padi Gapoktan Angan Jaya

Panen Raya Padi Gapoktan Angan Jaya

UPT PSBP Disbunnak Kalbar Raih Penghargaan UPTD

UPT PSBP Disbunnak Kalbar Raih Penghargaan UPTD

AHASS Kalbar Peduli Banjir

AHASS Kalbar Peduli Banjir

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH
  • Makin Ekspresif, New Honda BeAT Hadir Sesuai Gaya Hidup Terkini
  • Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi
  • BPKP Kalbar Dukung Penguatan Tata Kelola Desa
  • Harganas ke-33 Kalbar Gaungkan “Ayah Wajib Hadir”, Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.