ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Juli 5, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Pemerintah Terbitkan Peraturan Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan

Matrabisnis by Matrabisnis
30 Desember 2023
in News
Reading Time: 1 min read
A A
Foto instagram.

Foto instagram.

ADVERTISEMENT

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi, yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2023. PP tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang. Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

READ ALSO

OJK Serahkan Tersangka Tindak Pidana BPR DCN

Nilai Ekspor Kalbar Naik 23,40 Persen, Neraca Perdagangan Surplus 115,21 Juta Dolar

ADVERTISEMENT

“Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

ADVERTISEMENT

Menurut Dwi, tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Page 1 of 2
12Next
Tags: dan Hubungan MasyarakatDirektur PenyuluhanDwi Astuti.menerbitkan PeraturanPelayananTarif Pemotongan Pajak Penghasilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Telkomsel Gelar Nonton Bareng di Pontianak

Related Posts

OJK Serahkan Tersangka Tindak Pidana BPR DCN
News

OJK Serahkan Tersangka Tindak Pidana BPR DCN

5 Juli 2026
Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026
News

Nilai Ekspor Kalbar Naik 23,40 Persen, Neraca Perdagangan Surplus 115,21 Juta Dolar

3 Juli 2026
Inflasi di Kalbar 3,28 Persen, Beras Penyumbang Utama
News

Inflasi di Kalbar 3,28 Persen, Beras Penyumbang Utama

3 Juli 2026
Pertama di Untan, Jurusan Manajemen FEB Untan Terakreditasi Unggul sekaligus Internasional
News

Pertama di Untan, Jurusan Manajemen FEB Untan Terakreditasi Unggul sekaligus Internasional

3 Juli 2026
DJP Kalbar Gelar Inklusi Kesadaran Pajak di UMP Pontianak
News

DJP Kalbar Gelar Inklusi Kesadaran Pajak di UMP Pontianak

3 Juli 2026
Komitmen Berbagi untuk Masyarakat, Bank Kalbar Khitan 153 Anak
News

Komitmen Berbagi untuk Masyarakat, Bank Kalbar Khitan 153 Anak

3 Juli 2026
Next Post
Telkomsel Gelar Nonton Bareng di Pontianak

Telkomsel Gelar Nonton Bareng di Pontianak

Traveling Pakai Mobil Listrik? Ada Aplikasi PLN Mobile untuk Akses Lokasi SPKLU Terdekat

Traveling Pakai Mobil Listrik? Ada Aplikasi PLN Mobile untuk Akses Lokasi SPKLU Terdekat

Kian Diminati, Penggunaan REC PLN Meningkat 75 Persen

Kian Diminati, Penggunaan REC PLN Meningkat 75 Persen

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Terbitkan POJK Penyediaan Modal Minimum BPR
  • OJK Serahkan Tersangka Tindak Pidana BPR DCN
  • Hingga Mei, Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Capai 28,1 Juta
  • Perkuat Ekosistem IAKD, OJK Kolaborasi Pemangku Kepentingan
  • Nilai Ekspor Kalbar Naik 23,40 Persen, Neraca Perdagangan Surplus 115,21 Juta Dolar

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.