Kontribusi lainnya, masih berupa bea keluar, dengan potensi Rp 50,8 triliun. Itu berarti sekira Rp 160 triliun. Besar sekali. “Meskipun berkontribusi besar, tapi kami belum menerima apa-apa, jalan-jalan masih rusak,” kata Gubernur Sutarmidji seperti dikutip Eddy Suratman.
Menurut dia, yang diusulkan Gubernur tidaklah banyak. Hanya minta 50 persennya saja. ” Sebanyak 50 persen dari total itu, boleh untuk pusat, 50 persennya lagi daerah. Tapi ini harus digenahi dulu, supaya tidak salah hitung,”imbuhnya.
Asal tahu saja, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyebut, aturan mengenai dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit masih dalam proses penyusunan.
Daerah penghasil sawit yang selama ini menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara melalui ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan berbagai pungutan pajak yang diberlakukan, pada tahun 2023 diproyeksikan provinsi maupun kabupaten/kota sentra perkebunan sawit akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan.
Regulasi dan kebijakan terkait DBH Perkebunan Sawit untuk daerah penghasil, juga sudah masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023, sehingga pembagian DBH Sawit ini dipastikan dapat terealisasi pada tahun ini.
Terkait DBH sawit, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyebutkan, bahwa aturan mengenai DBH untuk daerah penghasil kelapa sawit masih dalam proses penyusunan.
“Pemerintah daerah penghasil kelapa sawit akan mendapat dana bagi hasil (DBH). Baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Kapan implementasi DBH kelapa sawit akan mulai diterapkan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang dana bagi hasil kelapa sawit,” jelas Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang akan menjadi dasar dari besaran dana bagi hasil yang akan ditransfer ke daerah.
“Sampai saat ini, kurang lebih 4 persen rencananya. 4 persen dari pungutan ekspor itu, akan dialokasikan sebagai dana bagi hasil ke sawit, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan. Sekarang sedang dirumuskan PP-nya,” jelas Eddy.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan aturan turunan DBH sawit sesuai UU1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dana bagi hasil dirancang, agar daerah dapat membantu perbaikan infrastruktur daerah. Terutama daerah produsen kelapa sawit yang selama ini menderita infrastruktur jalan, yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Saat ini pemerintah tengah menyiapakan delapan Peraturan Pemerintah guna mendukung pelaksanaan UU HKPD, salah satunya yang sedang disusun adalah PP mengenai DBH Kelapa Sawit. **
Pewarta/Editor : Yuli.S
Discussion about this post