ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Oktober 6, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

Matrabisnis by Matrabisnis
21 Mei 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru sebagai langkah penguatan industri pasar modal, yaitu POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

“Kedua POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal sejalan dengan meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan,” jelas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, Rabu.

READ ALSO

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030

DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

POJK Nomor 3 Tahun 2026

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek.

ADVERTISEMENT

Dalam POJK ini, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran Efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE), sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas sebagai PEE, PPE, atau PEE sekaligus PPE dengan kegiatan bagi PPE termasuk kegiatan utama melakukan pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga kegiatan lain memberikan layanan transaksi Efek luar negeri.

POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:

PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp 500 juta;

PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp 50 miliar; dan

ADVERTISEMENT

PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp 100 miliar.

“Selain penguatan permodalan dan kewajiban menjaga ekuitas positif, POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset bagi Perusahaan Efek sesuai dengan skala dan kompleksitas kegiatan usahanya,” kata Agus.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyahmenerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaruOtoritas Jasa Keuangan (OJK)penguatan industri pasar modalPerusahaan EfekUsaha Manajer Investasi.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Untan Tegaskan Komitmen Menjadi Kampus Unggul

Next Post

Indosat, Wadhwani, dan Kemnaker Teken MoU

Related Posts

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030

3 Oktober 2026
DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Ekonomi Bisnis

DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

2 Oktober 2026
Pemerintah Terapkan Pajak SPP-TDLN untuk Konsumen di Indonesia
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Terapkan Pajak SPP-TDLN untuk Konsumen di Indonesia

2 Oktober 2026
Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar
Ekonomi Bisnis

Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar

26 September 2026
Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun
Ekonomi Bisnis

Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun

25 September 2026
Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian
Ekonomi Bisnis

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian

20 September 2026
Next Post
Indosat, Wadhwani, dan Kemnaker Teken MoU

Indosat, Wadhwani, dan Kemnaker Teken MoU

31 Tahun Melayani, Telkomsel Pimpin Inisiatif Industri Digital

31 Tahun Melayani, Telkomsel Pimpin Inisiatif Industri Digital

Impact+ Hadirkan Puluhan Merek Material Bangunan Ternama

Impact+ Hadirkan Puluhan Merek Material Bangunan Ternama

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Juara ANC 2026, SMKN 4 Pontianak Lanjutkan Laga di Regional Kalimantan
  • Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030
  • New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru
  • Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen
  • Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.