ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Agustus 17, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

PBNU Minta Pemerintah Larang Penyebaran Paham Wahabi

Matrabisnis by Matrabisnis
29 Oktober 2022
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Rakernas PBNU meminta pemerintah membuat regulasi melarang penyebaran paham Wahabi.(ist)

Rakernas PBNU meminta pemerintah membuat regulasi melarang penyebaran paham Wahabi.(ist)

ADVERTISEMENT

LEMBAGA Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar pemerintah membuat regulasi melarang penyebaran paham Wahabi. Permintaan itu dituangkan dalam salah satu poin hasil rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 25 – 27 Oktober 2022 di Jakarta.

“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah,” begitu bunyi rekomendasi PBNU dikutip di laman resmi LD PBNU.

READ ALSO

Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun

Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya

Wahabi adalah pemikiran Islam yang ditujukan untuk pengikut Muhammad bin Abdul Wahab, yang berpegang teguh pada purifikasi atau pemulihan Islam ke bentuk asli sesuai teks Alquran dan Hadis.

ADVERTISEMENT

LD PBNU melihat, kelompok yang mengikuti paham wahabi kerap menuding bidah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan mayoritas umat Islam di Indonesia. Walhasil, masyarakat Islam di akar rumput kerap terjadi perdebatan. LD PBNU juga menilai, paham wahabi ditengarai sebagai embrio munculnya paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

ADVERTISEMENT

Paham Wahabi memang sudah semakin menyebar. Menurut World Data, Negara Arab Saudi, menjadi negara yang paling berpengaruh dalam penyebarannya. Ada sekira lima juta Muslim Sunni di Saudi menganut paham wahabi.

Paham wahabi pun pertama kali muncul dari seorang cendekiawan, dan pembaharu Muslim bernama Muhammad bin Abdul Wahhab. Saat Islam tengah berjaya sekira abad ke-18, Abdul Wahhab mulai menyarankan Arab Saudi ke bentuk Islam yang murni.

Dalam ceramahnya, Abdul Wahhab menyampaikan ide-ide radikal soal reformasi yang konservatif berdasarkan aturan moral yang ketat. Pandangan dia terpapar gagasan Ibn Taymiyyah, yang menyerukan pemurnian Islam dan menghindari praktik-praktik yang ia lihat.

Di kota Diriyah ia dan salah satu temannya, Muhammad bin Saud, merealisasikan gagasan pemurnian Islam. Dalam semangat ini, Saud mendirikan Negara Saudi Pertama yang kini menjadi Arab saudi, di bawah bimbingan Abdul Wahhab, yang dikenal sebagai sheikh.

Negara berikutnya adalah Qatar dan Negara Teluk. Dikutip dari Global Policy Journal, wahabisme tertanam dalam masyarakat secara institusional hanya ada di dua negara, Arab Saudi dan Qatar.

Di Saudi, pemerintah mengadopsi wahabisme sebagai sistem politik, dan menganggap pendirian paham ini sebagai bagian dari negara. Sementara di Qatar, tidak demikian. Doha merasa tak perlu mengadopsi paham wahabi ke dalam pemerintahan.

Meski begitu, paham wahabisme dilaporkan juga banyak menyebar di kalangan Muslim negara Teluk lain, seperti Uni Emirat Arab (UAE), Bahrain, hingga Kuwait.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MDMenteri Koordinator Bidang Politikpaham Wahabi.PBNUregulasi melarang penyebaran paham Wahabi.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pebalap Astra Honda Kembali Raih Podium IATC Sepang

Next Post

Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Meningkat

Related Posts

Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun
News

Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun

17 Agustus 2026
Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya
News

Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya

17 Agustus 2026
Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Capai Rp1.948,72 Triliun
News

Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Capai Rp1.948,72 Triliun

13 Agustus 2026
Indeks Literasi Keuangan Indonesia 69,57 Persen
News

Indeks Literasi Keuangan Indonesia 69,57 Persen

13 Agustus 2026
Sensus Ekonomi 2026 di Kalbar Capai 68,62 Persen dari Target 82 Persen
News

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Melambat, Tapi Masih Solid

12 Agustus 2026
Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang
News

Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang

12 Agustus 2026
Next Post
Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Meningkat

Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Meningkat

Nasib Apes Kanye West, Kontroversi dan Ditolak

Nasib Apes Kanye West, Kontroversi dan Ditolak

Taylor Swift Pecahkan Rekor Layanan Streaming

Taylor Swift Pecahkan Rekor Layanan Streaming

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Hadirkan Peserta 18 Negara
  • Adopsi 5G Tumbuh Positif, SMARTFREN Perluas Pengalaman Unlimited 5G
  • Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Siap Digelar

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.