Namun demikian, Penny mengatakan, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
“Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19,” ucap Penny.
Sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Sejatinya, keempat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Berikut daftar 5 obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman yang ditarik peredarannya oleh BPOM:
- Termorex Sirup (obat demam). Produksi: PT Konimex Nomor izin edar: DBL7813003537A1. Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu). Produksi: PT Yarindo Farmatama. Nomor izin edar: DTL0332708637A1. Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu). Produksi: Universal Pharmaceutical Industries. Nomor izin edar: DTL7226303037A1. Kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam). Produksi: Universal Pharmaceutical Industries. Nomor izin edar: DBL8726301237A1. Kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam). Produksi: Universal Pharmaceutical Industries. Nomor izin edar: DBL1926303336A1. Kemasan Dus, Botol @ 15 ml. **
Discussion about this post