LIMA obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melewati ambang batas aman akan segera dimusnahkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan semua industri farmasi untuk menarik sirup obat tersebut dan melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Kepala BPOM, Penny Lukito menyampaikan, pihaknya telah memerintahkan langkah selanjutnya sebagai tindak lanjut terhadap lima sirup obat yang mengandung EG melewati ambang batas aman. Ia menegaskan, pihaknya juga telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan pemusnahan obat-obat tersebut.
Dia menjelaskan, sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan Dietilen glikol (DEG) adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
“BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” imbuh Penny, Kamis 20 Oktober 2022.
Penarikan mencakup seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Discussion about this post